
WCC minta Polda Sumsel usut tuntas "traficking"

Palembang (ANTARA Sumsel) - Organisasi sosial peduli perempuan "Womens Crisis Centre/WCC" Palembang, meminta pihak Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus dugaan perdagangan anak perempuan di bawah umur atau "traficking" yang terungkap pada 22 Juni 2013.
"Kasus dugaan praktik traficking di salah satu tempat hiburan malam dan karaoke di Palembang yang sedang dalam proses penyidikan polisi, harus diusut tuntas sehingga daerah ini tidak menjadi lokasi penampungan atau tempat mempekerjakan korban perdagangan manusia itu," kata Ketua Womens Crisis Centre (WCC) setempat Yeni Roslaini Izi di Palembang, Selasa.
Selain itu, pengusutan tuntas juga diperlukan guna mengungkap adanya korban lain, serta membongkar sindikatnya yang menjadi pemasok tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya, katanya.
Dijelaskannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel, Sabtu (22/6) berhasil mengungkap praktik perdagangan anak perempuan berusia di bawah 17 tahun.
"Polisi menemukan tiga orang anak perempuan di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus pekerja seks komersial di kafe dan karaoke RD Club, Jalan Perindustrian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang," ujar Yeni.
Ketiga anak perempuan yang diduga korban praktik "traficking" itu yakni RM (14),CC (15), dan IY (13) yang kesemuanya berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Selain telah menyelamatkan ketiga korban tersebut, anggota unit PPA Polda Sumsel juga telah mengamankan LN (40) yang diduga berperan sebagai penyedia atau pemasok pekerja tempat hiburan itu, katanya.
Dijelaskannya, kasus "traficking" yang berhasil diungkap Polda Sumsel tersebut bukan kasus yang pertama, karena sepanjang tahun 2013 ini pihaknya telah membantu pemulihan trauma 14 orang yang menjadi korban kasus perdagangan manusia.
Para korban perdagangan manusia itu, sebagian besar telah mendapat bimbingan psikologis dan difasilitasi kembali ke daerah asalnya masing-masing, serta ada beberapa orang yang hingga kini dilakukan pendampingan untuk menempuh jalur hukum, katanya.
Pewarta: Oleh Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
