
Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api hadapi kendala

Palembang (ANTARA Sumsel) - Proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan yang meliputi pembangunan pelabuhan dan pembuatan jalur kereta api menghadapi kendala baru, menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6/2013 tentang perpanjangan moratorium izin kehutanan.
"Jelas dengan dikeluarkan moratorium atau penundaan izin kehutanan semakin membuat proyek Tanjung Api-api menjadi stagnasi," ujar Kepala Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Sumsel Permana di Palembang, Selasa.
Ia menerangkan, dalam Inpres No.6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, disebutkan bahwa peraturan presiden diperpanjang selama dua tahun atau hingga 2015.
Perpanjangan Inpres moratorium tersebut agar sektor kehutanan bisa dikelola lebih baik, dengan menjaga hutan alam, lahan gambut, termasuk hutan mangrove yang masih baik.
"Moratorium ini menjadi berpengaruh karena dalam proyek Tanjung Api-api mengingat terdapat 600 hektare areal hutan lindung. Sebenarnya bukan hanya moratorium karena jika berkaitan dengan hutan lindung, maka semua pejabat berwenang seperti Kementerian Kehutanan akan ragu mengambil keputusan," katanya.
Terkait dengan solusi mengatasi permasalahan itu, menurutnya masih dalam pengkajian pemerintah daerah, termasuk usulan mengenai perubahan pembangunan jalur kereta api supaya tidak melewati kawasan hutan lindung.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumsel sedang mengupayakan mendapatkan pengesahan Peraturan Daerah Tata Ruang seperti yang telah diberikan pemerintah pusat ke 11 provinsi lainnya.
"Untuk persyaratan sudah diserahkan ke Bappenas, namun hingga kini belum ada keputusan," ujarnya.
Menurutnya, Sumsel sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam beberapa tahun terakhir agar proyek ini terealisasi, mengingat kapasitas Pelabuhan Boom Baru Palembang sudah tidak memenuhi kebutuhan.
Provinsi dengan penduduk 8 juta jiwa lebih itu berkeinginan memaksimalkan potensi batu bara yang dimiliki, mengingat yang tergali hanya 20 juta ton per tahun dari cadangan mencapai 22,24 miliar ton.
"Pada tahun 2010 Sumsel telah dilakukan nota kesepahaman dengan PT Adani (India) dengan disaksikan tujuh menteri dan bupati dari kabupaten yang dilintasi, namun upaya ini menjadi sia-sia karena terganjal berbagai aturan," ujarnya.
Ia menyebutkan, seperti kendala dalam perizinan karena proyek jalur kereta api sejauh 244 kilometer itu melewati kawasan hutan lindung di empat kabupaten.
Selain itu, proyek tersebut juga terkena aturan Menteri Perhubungan mengenai pembangunan jalur kereta api, mengingat PT Adani bukan pemilik perusahaan tambang.
"Sumsel telah menempuh langkah formal dan informal, bahkan dalam masa kepemimpinan hingga 14 orang gubernur. Namun, kerap menghadapi kendala, artinya harus ada cara yang terbilang luar biasa," katanya.
Pewarta: Oleh: Dolly Rosana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
