
Bentuk asosiasi auditor forensik Indonesia

...Pembentukan asosiasi itu dirumuskan melalui musyawarah nasional sekaligus menyusun penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kode etik dan standar profesi...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Setelah dua tahun berdiri Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik yang diprakarsai oleh BPKP, Polri dan Kejaksaan Agung, kini sedang disiapkan sebuah wadah berhimpun para auditor di Indonesia dibawah payung Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) sebagai pelaksanaan dari amanah anggaran dasar lembaga itu.
Pembentukan asosiasi itu dirumuskan melalui musyawarah nasional tanggal 11 - 12 April 2013 di Jakarta sekaligus menyusun penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kode etik dan standar profesi.
Kepada Antara di Jakarta, Selasa, pihak panitia penyelenggara menjelaskan bahwa musyawarah nasional yang pertama tersebut nantinya akan diikuti sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, BPK RI, Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung.
Sebagai narasumber adalah Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Pimpinan KPK dengan keynote speech Kepala BPKP. Musyawarah akan dihadiri Kepala BPK RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua KPK, Deputi Penindakan KPK, Kepala Bareskrim Polri, dan Inspektur Pengawasan Umum Polri.
Jumlah peserta musyawarah lebih kurang 150 orang diantaranya Inspektur Kementerian/Lembaga dan anggota pemegang sertifikat Auditor Forensik (CFrA).
Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF), diresmikan 15 Juli 2011 kemudian memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada tanggal 15 Mei 2012. Sejak memperoleh legalisasi tersebut, LSPAF melakukan kegiatan sertifikasi auditor forensik serta memberikan sertifikasi kompetensi auditor forensik kepada 130 auditor.
Musyawarah nasional tersebut dimaksudkan untuk membentuk AAFI sebagai wadah menghimpun potensi auditor forensik bersertifikat sekaligus menyusun kepengurusan organisasi.
Beberapa materi yang mengemuka tentang dunia auditor forensik nantinya akan dibahas tuntas dalam musyawarah itu, antara lain tentang kebutuhan tenaga ahli dibidang akutansi forensik yang kompeten dan profesional hingga nantinya diharapkan dapat mengungkap kasus-kasus kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Musyawarah juga membahas tentang upaya peningkatan jumlah auditor forensik bersertifikat yang memiliki kompetensi dan profesional di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terutama yang bertugas di inspektorat jenderal kementerian dan lembaga pemerintah hingga ke jenjang provinsi, kabupaten dan pemerintah kota hingga benar-benar mampu menangani kasus-kasus yang berindikasi tindak pidana di bidang keuangan negara.
Auditor forensik dengan pengetahuan dan pengalamannya, diharapkan dapat mengembangkan intuisi sebagai seorang auditor sehingga dapat mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan kemudian membangun sistem yang handal dalam upaya mencegah terjadi kecurangan.
Musyawarah juga membahas lebih mendalam tentang peran auditor forensik dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana khususnya di bidang keuangan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, serta bersinergi dalam mengantisipasi permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat (current issues).
Melalui musyawarah nasional itu, diharapkan dapat menghasilkan sebuah asosiasi auditor forensik yang memiliki norma dan standar profesi yang universal untuk dapat berpartisipasi aktif mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya di bidang keuangan, pendeteksian dan pencegahan terjadinya kecurangan (fraud) secara profesional dan inpenden.
Pewarta: Oleh: Miskudin Taufik
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
