Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua petinggi perusahaan operator seluler di Tanah Air, Kamis, dalam persidangan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang tersebut dalam perkara dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga PT Indosat Tbk dan PT IM2.
Kedua saksi itu, yakni, Hasnul Suhaimi, mantan Direktur Utama Indosat yang kini menjadi Direktur Utama di PT XL Axiata dan Heroe Widjajanto, ahli di bidang teknologi komunikasi.
Dalam kesaksiannya, Hasnul meyakinkan bahwa model bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa itu memang dianjurkan pemerintah.
Sepengetahuan dia, kerja sama tersebut tidak didasarkan pada frekuensi namun kerja sama jaringan.
Demikian juga dengan saksi Heroe, menurutnya, tidak ditemukan adanya penggunaan bersama frekuensi milik Indosat. Ia menambahkan jaringan yang digunakan oleh IM2 ini adalah jaringan yang sudah jelas harus memiliki infrastruktur, dalam hal ini BTS (base trasceiver station).
Dalam pengujian juga tidak ditemukan adanya infrastruktur milik IM2, dengan kata lain, IM2 menggunakan jaringan dari perusahaan induk sepenuhnya.
"Sewaktu saya menguji modem dengan sim Indosat ini di Bandung, saya tidak menemukan adanya BTS milik IM2, tanpa BTS operator tidak bisa menduduki perangkat jaringan radio," ujarnya.
Ia menambahkan koneksi layanan jasa internet broadband oleh IM2 menggunakan sepenuhnya jaringan yang disediakan oleh Indosat, baik jaringan 2G maupun 3G.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Luhut MP Pangaribuan menyatakan pihaknya semakin yakin, jika dakwaan jaksa sebenarnya sudah hancur atas keterangan saksi-saksi persidangan.
Berita Terkait
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Kejari Palembang selamatkan Rp9,6 miliar dari kasus tipikor di 2023
Kamis, 28 Desember 2023 6:22 Wib
Polisi panggil Saut Situmorang soal pemerasan mantan Mentan SYL
Selasa, 17 Oktober 2023 9:11 Wib