Petinggi operator seluler bersaksi di Pengadilan Tipikor

id pengadilan, tipikor, petinggi selular

Petinggi operator seluler bersaksi di Pengadilan Tipikor

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua petinggi perusahaan operator seluler di Tanah Air, Kamis, dalam persidangan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang tersebut dalam perkara dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga PT Indosat Tbk dan PT IM2.

Kedua saksi itu, yakni, Hasnul Suhaimi, mantan Direktur Utama Indosat yang kini menjadi Direktur Utama di PT XL Axiata dan Heroe Widjajanto, ahli di bidang teknologi komunikasi.

Dalam kesaksiannya, Hasnul meyakinkan bahwa model bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa itu memang dianjurkan pemerintah.

Sepengetahuan dia, kerja sama tersebut tidak didasarkan pada frekuensi namun kerja sama jaringan.

Demikian juga dengan saksi Heroe, menurutnya, tidak ditemukan adanya penggunaan bersama frekuensi milik Indosat. Ia menambahkan jaringan yang digunakan oleh IM2 ini adalah jaringan yang sudah jelas harus memiliki infrastruktur, dalam hal ini BTS (base trasceiver station).

Dalam pengujian juga tidak ditemukan adanya infrastruktur milik IM2, dengan kata lain, IM2 menggunakan jaringan dari perusahaan induk sepenuhnya.

"Sewaktu saya menguji modem dengan sim Indosat ini di Bandung, saya tidak menemukan adanya BTS milik IM2, tanpa BTS operator tidak bisa menduduki perangkat jaringan radio," ujarnya.

Ia menambahkan koneksi layanan jasa internet broadband oleh IM2 menggunakan sepenuhnya jaringan yang disediakan oleh Indosat, baik jaringan 2G maupun 3G.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Luhut MP Pangaribuan menyatakan pihaknya semakin yakin, jika dakwaan jaksa sebenarnya sudah hancur atas keterangan saksi-saksi persidangan.