
Subsidi benih 2013 gunakan pola tertutup

...Untuk penyediaan benih subsidi tahun ini, pemerintah melalui Menteri BUMN telah menugaskan PT Sang Hyang Seri (SHS) dan PT Pertani sebagai pelaksana PSO dengan nilai total Rp1,45 triliun...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Pertanian mengungkapkan pelaksanaan subsidi benih pada 2013 menggunakan pola tertutup yang mana benih diutamakan untuk petani atau kelompok tani pelaksana Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT).
Selebihnya, menurut Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Minggu, dipergunakan pada areal di luar SLPTT.
Selain itu, lanjut Suswono, benih padi hibrida diperuntukkan terutama di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta lokasi lain yang diyakini memiliki potensi.
Sedangkan untuk jagung komposit diutamakan pada daerah yang potensial sementara alokasi utama benih jagung hibrida untuk daerah pengembangan baru.
"Pemerintah melalui Menteri Pertanian menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni batas maksimal harga benih subsidi yang dibeli petani atau kelompok tani. Sedangkan besaran persentase subsidi harga benih yang direncanakan, menurut dia, antara 50-91 persen," kata Suswono.
Dikatakannya, untuk penyediaan benih subsidi tahun ini, pemerintah melalui Menteri BUMN telah menugaskan BUMN PT Sang Hyang Seri (SHS) dan PT Pertani sebagai pelaksana Publik Service Obligation (PSO) dengan nilai total Rp1,45 triliun.
Dengan adanya subsidi tersebut maka untuk benih padi inhibrida harga jual ke petani (HET) sebesar Rp2.150/kg dari harga sesungguhnya Rp8.600/kg, benih jagung komposit Rp2.500/kg dari Rp10.000/kg, benih kedelai Rp3.250/kg dari harga benih Rp13.500/kg.
Sementara itu, HET untuk benih padi hibrida Rp5.000/kg dari harga sebelum subsidi Rp54.000/kg dan harga jual ke petani untuk benih jagung hibrida Rp19.000/kg dari harga benih Rp38.000/kg.
Apabila produsen benih swasta maupun penangkar ingin ikut serta, lanjut Suswono,maka hal itu dimungkinkan dengan berkoordinasi bersama BUMN pelaksana.
"Anggaran subsidi dan persentase subsidi untuk setiap jenis benih yang disubsidi sudah mendapat persetujuan dari Komisi IV DPR sesuai kesimpulan Raker 9 Oktober 2012," katanya.
Sementara itu mengenai proses pengadaan benih bersubsidi, Menteri menyatakan, belum dapat dilaksanakan oleh PT SHS dan PT Pertani karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan subsidi benih belum diterbitkan, masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
"Kementerian Pertanian terus mendorong agar PMK subsidi benih ini dapat segera diterbitkan," katanya.
Pewarta: Oleh Subagyo
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
