Logo Header Antaranews Sumsel

BNN musnahkan sabu dari India

Senin, 18 Februari 2013 16:03 WIB
Image Print
...BNN untuk kelima kalinya di tahun 2013 memusnahkan 2.546,1 gram sabu asal India, dari 2.558,6 gram sabu total barang bukti yang disita disisihkan sebanyak 12,5 gram sabu untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara...

Jakarta (Antara Sumsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2.546,1 gram atau 2,541 kilogram narkoba jenis sabu dari India yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"BNN untuk kelima kalinya di tahun 2013 memusnahkan 2.546,1 gram sabu asal India, dari 2.558,6 gram sabu total barang bukti yang disita disisihkan sebanyak 12,5 gram sabu untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap barang kiriman yang datang dari India pada tanggal 30 Januari 2013 yang ditujukan kepada AS dengan alamat Jalan Pandu IV Blok DD-III Vila Pamulang Pondok Benda, Tangerang Selatan, Banten. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan 'x-ray' dan diduga paket kiriman tersebut berisi narkotika, katanya.

"Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2013, petugas kami melakukan 'control delivery' terhadap paket tersebut. Pada pukul 15.00 Wib seseorang yang mengaku AS menghubungi kantor Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang mengantar paket dari India tersebut. AS menginformasikan bahwa paket atas nama AS, agar dikirimkan ke alamat yang tertera pada 'airwaybill' pada pada tanggal 1 Februari 2013," kata Sumirat.

Setibanya di komplek perumahan tersebut, tiba-tiba seorang pria yang mengaku bernama AS memberhentikan mobil jasa pengiriman dan menanyakan kepada petugas apakah ada paket kiriman atas nama AS kemudian petugas memberikan paket kepada AS. Setelah paket berada ditangan AS petugas dari BNN kemudian melakukan penangkapan, katanya.

"Petugas kemudian membuka paket tersebut di hadapan AS dan diketahui di dalamnya terdapat kristal bening seberat 2.558,6 gram dan setelah diperiksa menggunakan alat tes narkotika hasilnya adalah positif mengandung methamfetamine atau sabu. Sampai saat ini petugas BNN msih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Sumirat.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan ancaman pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahuhn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pdana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, katanya.

"Dengan keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil disita, maka dapat menyelamatkan sebanyak kurang lebih 10.234 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Sumirat. (S035)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026