
Petani jual buah sawit ke penampung

Jambi (ANTARA Sumsel) - Para petani di daerah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masih menjual tanda buah segar sawitnya ke pengumpul dengan alasan tertentu, walaupun sudah ada himbauan pihak pemkab setempat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batanghari, M Rizal, Minggu mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi harga sawit di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Pemerintah mengimbau dan mengharapkan kepada petani sawit agar menjual hasil kebunnya kepada perusahaan, karena harganya merupakan harga pasaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dan jangan menjual kepada agen pengumpul yang akan merugikan petani itu sendiri," katanya.
Himbauan ini sudah disampaikan sejak lama, karena hingga kini belum ada peraturan daerah yang melarang petani tanda buah segar (TBS) ke penampung.
"Kita tidak ada Perda yang melarang para petani sawit menjual TBS ke penampung," katanya.
Seperti yang diungkapkan oleh Badawi, seorang petani sawit di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam, yang menjual hasil kebunnya kepada para pengumpul.
Ia beralasan menjual TBS ke pengumpul lebih epektif daripada menjual kepada perusahaan, karena prosesnya lebih cepat.
"Kalau kami sekarang ini menjual buah sawit cukup kepada pengumpul saja, karena pekerjaannya jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan menjual ke pabrik (perusahaan sawit, red)," ujarnya.
Ia mengaku, penjualan kepada pengumpul tersebut dilakukan sejak terjadinya krisis global dan naiknya harga kebutuhan bahan pokok beberapa bulan lalu.
Kemudian disusul dengan anjloknya harga sawit sehingga membuat para petani sempat menjerit.
"Kalau dulu kami biasa menjual langsung ke perusahaan melalui KUD setempat, namun sekarang terpaksa menjual kepada agen pengumpul," katanya lagi.(ANT)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
