
Orangtua murid: RSBI tameng legalkan pungli

Palembang (ANTARA) - Status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di Palembang, bagi sebagian orangtua murid menilai hanya menjadi "tameng" melegalkan pungutan liar karena standar pendidikannya juga hampir sama dengan sekolah reguler.
Yenni Parliza (33) orangtua dari salah seorang murid sekolah dasar negeri dengan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI, di Kota Palembang, Rabu mengatakan sangat setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi menghapus status RSBI karena sesungguhnya standar pendidikan yang diterapkan sama dengan sekolah biasa.
"Status RSBI cenderung menjadi tameng pihak sekolah melegalkan pungutan liar dengan alasan untuk biaya berbagai kegiatan belajar tambahan," katanya.
Menurut dia, sistem belajar di RSBI juga tidak jauh beda dengan sekolah reguler begitu juga dengan tenaga pengajar yang kualitasnya hampir sama.
Karena itu, penghapusan status RSBI langkah tepat untuk menjauhkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan kalangan tertentu saja.
Ia mengatakan, minimnya pengawasan dari pemerintah terhadap status RSBI juga mendorong maraknya pungutan liar di sekolah itu.
Berbagai pungutan liar tersebut mulai dari pembayaran beragam uang kursus sampai pembangunan ruang belajar dan jenis lainnya, dampaknya orangtua mesti mengeluarkan dana ekstra hanya untuk memenuhi permintaan pengelola lembaga pendidikan itu.
Sementara Meiri H Moeslimin mengaku kalau kualitas pendidikan di salah satu SMA negeri RBSI di kota pempek tempat anaknya menimba ilmu tidak bisa dipungkiri lebih baik dari sekolah lain.
Namun, idealnya pemerintah menyediakan sekolah bermutu dengan gratis.
Dia menambahkan, status RSBI cenderung mendorong terciptanya kasta dalam bidang pendidikan karena hanya orang mampu membayar mahal saja bisa memasukan anaknya menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
Padahal seharusnya pemerintah memfasilitasi pendidikan bermutu untuk semua masyarakat dengan gratis.(Nila)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
