Logo Header Antaranews Sumsel

KPK resmi tahan Dendy

Sabtu, 5 Januari 2013 01:02 WIB
Image Print
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) -KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2011 Dendy Prasetya.

"Mulai hari ini KPK menahan tersangka DP untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata humas KPK Johan Budi SP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dendy menerima penahanan tersebut dan akan mengikuti semua proses tersebut.

"Saya berharap prosesnya bisa berjalan lancar dan cepat selesai," kata Dendy Prasetya saat keluar gedung KPK di Jakarta, Jumat..

Dendy keluar pukul 17.22 WIB dengan menggunakan kursi roda dan memakai baju tahanan KPK berwarna putih. Sebelumnya, ayah Dendy, Zulkarnaen Djabbar keluar terlebih dahulu dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Pengacara Dendy, Erman Umar Mengatakan dirinya keberatan jika kliennya ditahan di Rutan Guntur dan meminta di tahan di Rutan Cipinang. Karena menurut dia
di rutan Guntur tidak ada yang mengontrol kondisi kesehatan tersangka secara langsung.

"Dendy di Rutan Guntur satu kamar dengan ayahnya, dengan harapan ada hal-hal yang bisa dibantu ayahnya," ujar Erman.

Namun menurut dia, tim kuasa hukum akan melihat perkembangan Dendy selama seminggu saat penahanan. Dia mengatakan apabila tidak memungkinkan atau kira-kira sulit, maka kami ajukan pemindahan penahanan.

"Kami sempat negoisasi dengan KPK mengenai penahan Dendy, tapi tidak berhasil," ujarnya.

Erman memahami langkah KPK menahan kliennya karena kasus kliennya akan dilimpahkan kepenuntutan dan sebentar lagi akan memasuki persidangan. Menurut dia, KPK tidak mau ada hal yang menghambat persidangan seperti telat jadwal kedatangan kliennya.

Sebelumnya, berkas dua tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2012 akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Rencananya hari ini akan P21, dilimpahkan ke proses penuntutan, ada waktu 14 hari untuk penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Kedua tersangka tersebut adalah anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.

Rincian kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama tersebut adalah
anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.

KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.

Peran Dendy menurut KPK adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran, meski diinformasikan bahwa perusahaan Dendy bukan sebagai pemenang tender.
(ANT)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026