Logo Header Antaranews Sumsel

REI harapkan subsidi lima persen

Rabu, 5 Desember 2012 19:26 WIB
Image Print
Ilustrasi- Pameran rumah di Palembang (FOTO Antarasumsel.com/Feny Selly)
...Sebagai salah satu kebutuhan pokok, subsidi perumahan masih kecil dibandingkan subsidi pendidikan yang mencapai 20 persen APBN dan kesehatan yang mencapai enam persen...

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, pihaknya mengharapkan agar pemerintah meningkatkan subsidi untuk perumahan rakyat hingga lima persen dari APBN.

Hal ini diungkapkan Setyo saat memberikan sambutan dalam pembukaan rapat kerja nasional REI 2012 di Jakarta, Rabu, yang dibuka secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut dia, sebagai salah satu kebutuhan pokok, subsidi perumahan masih kecil dibandingkan subsidi pendidikan yang mencapai 20 persen APBN dan kesehatan yang mencapai enam persen.

"Kami berharap subsidi dapat mencapai lima persen," katanya.

Selain itu, dihadapan Presiden Yudhoyono, pihaknya juga mengharapkan lembaga yang menjamin para pekerja non formal dalam kredit perumahan.

Menurut dia, selama ini, lembaga tersebut hanya dimiliki oleh PNS, TNI/Polri dan pekerja formal. PNS melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), TNI melalui YKPP dan pekerja formal melalui Jamsostek.

"Tapi untuk sektor informal belum ada," katanya.

Untuk itu, ia mengharapkan agar RUU Tabungan Perumahan Rakyat untuk Pekerja dan Pengusaha dapat segera diketuk sebagai payung hukum lembaga khusus para pekerja informal tersebut.

Ia dalam kesempeatan tersebut juga mengungkapkan, pihaknya menginginkan agar peraturan terkait dengan kepemilikan properti oleh warga negara asing segera disahkan.

Menurut dia, pertumbuhan properti di Indonesia masih lambat bila dibandingkan dengan negara tetangga.

Hal ini mengingat daya dorong yang rendah, dan warga asing yang lebih memilih negara tetangga. "Kita hanya menjadi penonton saja," katanya.

Untuk itu, pihaknya masih terus berharap agar pemerintah segera menerbitkan revisi PP 41 tahun 96 sebagai bagian dari amanat UU no 20 /2011 tentang rumah susun umum, yang akan mempermudah orang asing membeli properti di Indonesia.

"Ini memberikan kemudahan izin baik tinggal bagi orang asing yang membeli properti di Indonesia serta kepastian hukum antara lain hak waris," katanya.

Presiden Yudhoyono menanggapi hal itu mengatakan, pemerintah akan menetapkan berbagai aturan dan kebijakan yang tepat.

Pemerintah menurut dia tidak ingin terburu-buru dalam membuat aturan dan kebijakan yang nantinya justru akan dipersoalkan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Presiden, kebijakan pemerintah dibatalkan justru akan membuat ketidakpastian bagi pelaku bisnis dan merugikan perekonomian.

Namun demikian, dirinya akan menyimak berbagai usulan yang disampaikan REI tersebut. "Saya dengarkan berapa usulan dan masukan dari REI. Saya minta menteri wajib untuk menyimak dan meresponnya secara positif. Pemerintah akan terus mengembangkan dan menetapkan kebijakan dan aturan yang tepat," katanya.
(ANT-M041)



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026