Logo Header Antaranews Sumsel

Upah minimum provinsi naik

Senin, 3 Desember 2012 16:21 WIB
Image Print
Penetapan upah minimum provinsi buruh/karyawan (Foto Antarasumsel.com/Nila)
....Upah minimun persektor besarannya lebih dari UMP karena kebutuhan hidup sekarang ini terus mengalami perkembangan....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Upah Minimun Provinsi Sumatera Selatan naik dari Rp1,295 juta pada 2012 menjadi Rp1,350 juta tahun depan dan penetapannya tinggal menunggu SK Gubernur Alex Noerdin.

"Usul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) itu sudah diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan dan diberlakukan mulai Januari 2013," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Rizal Fatoni kepada wartawan di Palembang, Senin.

Dia mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan pembahasan dan pertimbangan dengan kondisi perekonomian sekarang ini.

"Itu baru UMP sementara upah minimun persektor seperti bidang pertanian, perkebunan, pertambangan sekarang ini masih dalam pembahasan," kata dia.

Menurut dia, untuk upah minimun persektor besarannya lebih dari UMP karena kebutuhan hidup sekarang ini terus mengalami perkembangan.

Yang jelas, ujar dia, UMP dan upah persektor tersebut sebagai pemberian upah minimal dan bila perusahaan yang sudah mapan diharapkan lebih dari itu.

Selain itu ditetapkannya UMP dan upah pesektor tersebut supaya perusahaan memiliki standar dalam mendirikan usaha.

Ketika ditanya tentang UMP Sumsel lebih kecil dari DKI Jakarta, dia mengatakan, hal itu berdasarkan situasi dan kondisi tempat, karena ibu kota negara tersebut tingkat kehidupannya lebih banyak.

Memang, ujar dia, selama ini pemberian UMP dan upah persektor tidak begitu mengalami hambatan, karena perusahaan semuanya dapat membayarkan hak karyawan tersebut.

Mudah-mudahan kenaikan UMP tersebut dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan, tambah dia.(T.U005)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026