
Penetapan UMK tunggu keputusan Pemprov Sumsel

....Berlakunya UMK yang setiap tahun dinaikan pemerintah tersebut ternyata belum menyeluruh dirasakan pekerja di Kota Palembang....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Penetapan upah minimum Kota Palembang masih menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sampai kini belum diterima.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Gunawan, Kamis mengatakan sampai kini pihaknya masih menunggu persetujuan dari gubernur terkait dengan pengajuan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1.451.000 per karyawan.
Pengajuan kenaikan UMK sebesar 14,16 persen tersebut telah mereka lakukan sejak beberapa waktu lalu tetapikeputusan penetapan dari gubernur.
Menurut dia, penetapan kenaikan UMK itu sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka rundingkan bersama pekerja, pengusaha atau keputusan tripartit.
Namun, penetapan upah minimun tersebut masih menunggu keputusan gubernur.
Ia mengatakan, dibandingkan tahun 2012 terjadi kenaikan 14,16 persen dari Rp1.271.000 menjadi Rp1.451.000 per orang.
Kenaikan UMK tersebut disesuaikan kebutuhan hidup minimal pekerja dengan mengacu ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berlakunya UMK yang setiap tahun dinaikan pemerintah tersebut ternyata belum menyeluruh dirasakan pekerja di Kota Palembang. Bahkan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Palembag saja tahun 2012 hanya mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 dan tidak setiap bulan dibayarkan rutin.
Hal itu, diungkapkan salah satu honorer pemkot setempat, Aswan mengatakan bukan hanya tidak sesuai UMK tetapi gaji mereka dibayarkan tidak menentu.
Pembayaran gaji honorer tersebut kadang tiga bulan sekali tergantung dengan ketersediaan dana pemkot setempat.(Nila)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
