
Ribuan izin tambang bermasalah

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian ESDM mencatat sebanyak 5.806 izin usaha pertambangan masih bermasalah atau tidak "clear and clean" (CNC).
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite di Jakarta, Selasa, mengatakan, per 2 Oktober 2012, dari 10.640 izin usaha pertambangan (IUP), hanya 4.834 atau 45,4 persen yang sudah CNC.
"Sementara, 5.806 IUP (54,6 persen) lainnya tidak CNC," katanya.
Menurut dia, dari 10.640 IUP itu, sebanyak 6.835 dari sektor mineral dan batubara 3.805 izin.
Untuk mineral, dari 6.835 IUP, sebanyak 3.918 masih non-CNC yang terdiri dari 1.732 pada tahap eksplorasi dan 2.186 tahap operasi produksi (OP), serta 2.917 sudah CNC yakni 1.163 eksplorasi dan 1.754 OP.
Sementara, dari 3.805 IUP batu bara, sebanyak 1.888 non-CNC yang terdiri dari 1.353 tahap eksplorasi dan 535 OP, serta 1.917 CNC yakni 1.128 eksplorasi dan 789 OP.
Pada 16-17 Oktober 2012, Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan rekonsiliasi IUP wilayah Sumatera.
Rekonsiliasi tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya untuk wilayah Kalimantan pada 18-19 September 2012 dan Sulawesi pada 3-4 Oktober 2012.
Selanjutnya, rekonsiliasi akan dilakukan untuk Maluku-Papua 30-31 Oktober dan Jawa-Nusa Tenggara 13-14 November 2012.
Rekonsiliasi wilayah Sumatera diikuti 10 provinsi dan 151 kabupaten/kota.
Sekretaris Ditjen Minerba, Harya Aditiawarman menambahkan, sebelumnya, berdasarkan inventarisasi di wilayah Sumatera, terdapat 1.674 kasus yang bermasalah administrasinya dan kasus tumpang tindih dan kewilayahan ada sebanyak 587 izin.
Secara total, per 2 Oktober 2012, terdapat 2.972 IUP di wilayah Sumatera dengan 1.674 atau 56,3 persen non-CNC dan 1.298 atau 43,7 persen CNC.
IUP non-CNC terbesar tercatat di Bangka Belitung yakni 668 izin atau 40 persen, disusul Jambi 226 atau 13,5 persen, dan 166 lainnya atau 10 persen di Sumbar.
"Hasil rekonsiliasi ini akan ditinjaklanjuti instansi terkait," ujarnya.
Dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut diundang pula Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kementerian ESDM mendata permasalahan IUP berdasarkan 27 kriteria.
Di antaranya, satu IUP memiliki dua blok wilayah, dokumen ganda, wilayah IUP masuk ke hutan konservasi, perubahan komoditas dari mineral logam menjadi batubara, dan pergeseran wilayah.
Lainnya, tidak ada eksplorasi, tapi langsung eksploitasi, kuasa pertambangan (KP) belum disesuaikan menjadi IUP, jangka waktu IUP telah berakhir, dan dokumen tidak lengkap.
Menurut Harya, tujuan rekonsiliasi antara lain mempercepat proses penataan IUP mendapatkan status CNC, optimalisasi PNBP, peningkatan nilai tambah, mengetahui potensi produksi, dasar pemenuhan DMO, dan pengelolaan lingkungan yang optimal. (ANT/K007)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
