
Pembinaan koruptor di Sumsel perlu LP khusus

Palembang (ANTARA) - Pembinaan terhadap koruptor atau masyarakat yang tersandung masalah hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan perlu dibangun lembaga pemasyarakatan khusus koruptor.
Pembangunan lembaga pemasyarakatan (LP) khusus koruptor itu bertujuan agar pembinaannya lebih efektif, tidak terkontaminasi narapidana umum dan bisa diberdayakan keahliannya atau kemampuan akademisnya, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel Zakariah di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk membangun LP khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel guna mendapatkan dukungan berbagai hal termasuk pendanaannya.
Pada tahun ini dan 2013 nanti pihaknya masih terfokus menyelesaikan beberapa LP yang sekarang dalam tahap pembangunan, diharapkan paling tidak tahun berikutnya rencana tersebut bisa direalisasikan, kata dia.
Dia menjelaskan, para koruptor yang menjalani masa hukuman di LP selama ini kurang mendapat pembinaan dengan baik karena prosesnya sama dengan pelaku pencurian, perampokan, pemerkosaan, narkoba atau tindak pidana lainnya.
Sementara pelaku tindak pidana korupsi biasanya orang-orang berlatar belakang jabatan dan pendidikan tinggi yang masih bisa dimanfaatkan keahlian atau kemampuan akademisnya bagi masyarakat.
Sebagai contoh, ada dosen terlibat kasus korupsi, jika dibiarkan mendekam di dalam penjara sepanjang masa hukumannya tanpa diberikan kesempatan mengabdikan diri mengembangkan ilmunya bukan merupakan pembinaan yang baik.
Menjebloskan seseorang oknum pejabat atau akademisi ke penjara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sudah merupakan hal yang sangat memalukan, dan cukup memberikan efek jera bagi bersangkutan.
Sebagai bentuk pembinaan, alangkah baiknya dalam proses di LP negara memanfaatkan potensi yang terdapat pada diri narapidana untuk membangun masyarakat dengan memberian peluang kepada mereka mengajar, atau melakukan hal positif lainnya, ujar Zakariah. (ANT/Y009)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
