
Akpol "terbebas" dari jenderal tersangka kasus simulator

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Setelah selama beberapa hari terakhir ini "kalah" dengan berbagai berita tentang Pekan Olahraga nasional di Provinsi Riau dan pemberitaan korupsi tersangka Hartati Murdaya, maka pada Rabu muncul kembali berita mengenai dugaan kasus korupsi pengadaan simulator yang melibatkan beberapa jenderal Polri.
"Kemarin saya ditelepon Kabareskrim (Kepala Badan Reserse dan Kriminal l Polri, red) Komisaris Jenderal Sutarman. Katanya polisi 'mengizinkan' KPK untuk memeriksa tersangka Didik di Mabes Polri," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Busyro Muqqodas kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu.
Didik Purnomo adalah Brigadir Jenderal Polisi yang ketika menjadi Wakil Kepala Korlantas Polri diduga terlibat dalam pengadaan ratusan simulator bagi kendaraan roda dua dan mobil yang nilainya mencengangkan Rp198 miliar.
Dari nilai proyek Rp198 miliar itu, diperkirakan " telah hilang " sekitar Rp100 miliar. Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Perwira tinggi berbintang dua emas ini kemudian menjadi Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).
Gara-gara kasus simulator ini, Djoko Susilo dinonaktifkan menjadi Gubernur Akpol sebelumnya dan akhirnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Timur Pradopo memberhentikannya secara tetap sebagai Gubernur Akpol.
"Tentunya semua ini berkaitan ( dengan simulator SIM)," kata Kapolri di Jakarta baru-baru ini.
Jika ucapan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas direnungkan, maka ada beberapa hal yang menarik. antara lain Markas Besar Polri" mengizinkan" KPK memeriksa Didik di kompleks Mabes Polri. Yang aneh adalah kenapa Busyro sampai harus menggunakan kata" mengizinkan" padahal KPK bukan instansi yang berada dibawah kekuasaan Polri.
Selain itu, kenapa Brigjen Didik harus diperiksa di area Mabes Polri dan bukannya di kantor KPK karena KPK yang menginterogasi Didik atau mengapa tidak dicari saja tempat yang "netral" sehingga tidak diperiksa baik di kantor KPK maupun Mabes Polri.
Penggunaan istilah"mengizinkan" dan pemeriksaan Didik di Mabes Polri bisa menimbulkan penafsiran bahwa KPK "mengalah" kepada Polri, walaupun Busyro seolah-olah" tidak mempermasalahkan" peristiwa ini.
Pertanyaan lain adalah apakah bukan tidak mungkin polisi memasang alat penyadap di ruang pemeriksaan sehingga semua hasil pemeriksaan KPK itu diketahui Polri.
Terobosan
Peristiwa pemeriksaan Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo menjadi sangat menarik perhatian bagi masyarakat luas antara lain karena menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit yakni Rp198 miliar dan juga karena Djoko adalah perwira tinggi yang dikenal pintar sehingga mampu membuat berbagai terobosan. Namun mungkin masyarakat masih bisa teringat pada iklan sebuah perusahaan mebel bahwa" kalau sudah duduk, lupa berdiri".
Masyarakat tentu harus memegang teguh prinsip azas praduga tak bersalah, yakni bahwa seseorang tidak boleh dianggap telah bersalah sampai adanya keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tapi masyarakat sudah melihat betapa banyaknya pejabat dan mantan pejabat mulai dari jajaran eksekutif, legislatif hingga yudikatif yang sampai harus dibawa ke "meja hijau" karena terkait dengan kasus korupsi di instansi mereka.
Kalau melihat kasus simulator yang nilai kontraknya tidak kurang dari Rp198 miliar itu, maka bisa muncul 1001 pertanyaan dari orang awam tentang proses tendernya. Apakah Mabes Polri , misalnya, mampu memberikan jaminan 100 persen bahwa selama proses tender antara Korlantas dengan berbagai perusahaan itu, sama sekali tidak ada satu pun pertemuan antara para petinggi polisi dengan para pengusaha itu. Bisakah Polri memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dunia pengusaha yang
"masuk ke kantong" para perwira polisi tersebut?
Seorang mantan anggota DPR--sebagai perbandingan-- pernah mengungkapkan bahwa dia pernah diajak makan di Paris, ibu kota Prancis hanya karena dirinya sedang menangani sesuatu masalah.
Pencopotan Jenderal Djoko Susilo secara definitif sebagai Gubernur Akademi Kepolisian RI patut dihargai karena kalau Djoko masih memangku jabatan itu, maka bisa timbul kesan bahwa para taruna Akpol juga akan mendapat "pelajaran tambahan" tentang cara berkorupsi dari seorang tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi walaupun azas praduga bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Pada tahun 2011, pernah muncul berita-berita tentang "rekening gendut" yang dimiliki oleh sejumlah jenderal di lingkungan Polri. Tapi akhirnya berkat "kepintaran dan kejelian" pimpinan Polri, akhirnya dugaan tentang rekening gendut ini hilang dari peredaran bumi yang tercinta ini.
Masyarakat tentu yakin dan percaya dan masih banyak jenderal di Polri, TNi-AD, TNI-AU dan TNI-AL yang bersih sehingga hidup secara wajar dan apa adanya tanpa harus mencari "uang tambahan" yang tidak halal.
Keyakinan rakyat itu seharusnya didukung oleh pimpinan Polri dan ketiga angkatan sehingga masyarakat dan seluruh prajurit bisa percaya bahwa atasan langsung mereka memang hidup bersih dan apa adanya.
Pertanyaan yang patut diajukan kepada pimpinan Polri dan ketiga angkatan adalah apakah mereka mau menjaga kepercayaan atau amanah rakyat itu, atau sebaliknya mereka sama sekali sudah tidak peduli lagi terhadap harapan rakyat itu.
(ANT-A011/Z003)
Pewarta: Arnaz Ferial Firman
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
