
Pendapatan pajak Sumsel Rp400 juta

....Sampai sekarang ini pajak progresif yang masuk selama 2012 hanya sebesar Rp400 juta dan memang tidak ada target, karena merupakan pertama kali diterapkan....
Palembang (ANTARA) - Pendapatan daerah Sumatera Selatan melalui setoran pajak progresif kendaraan bermotor yang baru diterapkan mulai awal 2012 hingga kini baru mencapai Rp400 juta.
"Pendapatan dari pajak progresif kendaraan bermotor, ternyata tidak sebesar gaungnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno ketika ditanya mengenai pendapatan dari pajak itu di Palembang, Rabu.
Menurut dia, setelah berjalan pajak progresif kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan berdasarkan "by name, by adress" ini selama 2012 baru masuk sebesar Rp400 juta.
Dalam artian tidak terlalu banyak, bisa saja orang mempunyai kendaraan 3-4 unit, tetapi namanya lain-lain sehingga tidak mungkin bisa diterapkan pajak progresifnya, kata dia.
Ia mengatakan, pada waktu Komisi III DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendapatan Daerah di Jawa Barat ternyata sama kesulitan yang dialami mereka.
Jadi, sepertinya pendapatan besar, tetapi kendaraan tidak satu nama dan satu alamat, istilahnya "akal-akalan", ujar dia.
Ia menyatakan, di dalam UU No.28 tahun 2009 itu yang bisa dikenakan pajak progresif yang satu nama dan satu alamat.
Sampai sekarang ini pajak progresif yang masuk selama 2012 hanya sebesar Rp400 juta dan memang tidak ada target, karena merupakan pertama kali diterapkan, papar wakil rakyat tersebut.
"Harapan kita tidak langsung kuantitas nilai, tetapi menjalankan UU No.28 tahun 2009 mengenai kepemilikan kendaraan bermotor yang dikenakan pajak progresif," jelasnya.
Ia menuturkan, memang perlu ada pendataan bagi kendaraan yang satu nama dan satu alamat itu di lapangan.(Susi)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
