Logo Header Antaranews Sumsel

Wagub membolehkan pejabat terima parcel

Selasa, 31 Juli 2012 16:40 WIB
Image Print
Pejabat terima parcel dibolehkan asal dalam batas kewajaran (FOTO ANTARA)
....Pemberian bingkisan dalam batas wajar tidak perlu dipermasalahkan karena tujuannya hanya untuk menjalin hubungan kekeluargaan....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Eddy Yusuf mengatakan membolehkan bagi pejabat menerima parcel atau bingkisan, asal masih dalam batas kewajaran.

Bila pemberian bingkisan itu tidak terkait pekerjaan dan jabatan dan itu masih diperbolehkan, kata Wagub kepada wartawan di Palembang, Selasa.

Menurut dia, seperti pemberian parsel yang berisikan makanan dan minuman serta buah-buahan, itu masih dalam batas wajar sehingga masih diperolehkan.

Namun, jika pemberian parsel atau bingkisan tersebut memiliki nominal yang tidak wajar atau berlebih, sehingga patut untuk dicurigai dan dilakukan pemeriksaan terkait masalah tersebut.

Mengenai kemungkinan pemberian parcel ada kaitannya dengan kasus suap, menurut dia, kemungkinan terjadinya korupsi atau suap terkait pemberikan bingkisan sangatlah kecil.

Menurut dia, tidak semata-mata pemberian bingkisan lebaran tersebut bertujuan untuk menyuap, karena ada aturan yang menentukan besaran harga pasel yang harus dilaporkan atau tidak.

Berdasarkan aturan antara lain bila nilai nominalnya di atas Rp10 juta itu patut dicurigai, namun kalau hanya sekedar buah-buahan masih dalam batas wajar karena untuk mempererat hubungan silaturahim.

Dia mengatakan, bagi pejabat sebaiknya tidak menerima bingkisan dari bawahan karena bisa saja mereka ada maunya.

Yang jelas pemberian bingkisan dalam batas wajar tidak perlu dipermasalahkan karena tujuannya hanya untuk menjalin hubungan kekeluargaan, tambah dia.(U005)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026