Logo Header Antaranews Sumsel

Prilaku konsumen cerdas hidup sehat

Selasa, 17 Juli 2012 16:34 WIB
Image Print
Hendi Triwendi (FOTO Antarasumsel.com/Nila Fuadi)
....Konsumen berhak menolak atau komplain ketika makanan atau minuman yang mereka beli tidak sesuai standar....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Prilaku konsumen yang cerdas dalam memilih makanan dan minuman akan mendorong hidup sehat, kata Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI Hendi Triwendi pada seminar perlindungan konsumen, di Palembang, Selasa.

Dikatakannya, konsumen harus cerdas dalam menentukan pilihan
makanan maupun minuman. Hal utama harus diperhatikan ketika akan membeli produk adalah kelayakan konsumsi makanan atau minuman itu.

Menurut dia, konsumen berhak menolak atau komplain ketika makanan atau minuman yang mereka beli tidak sesuai standar.

Ketentuan standar yang harus dipenuhi minuman waktu kedaluarsa, kemasan dalam kondisi baik dan registrasi dari Balai POM barang itu.

Ia mengatakan, kalau tidak cerdas memilih tentu saja dampaknya akan sangat luar biasa pada kesehatan tubuh manusia.

Makanan yang tidak sehat, mengandung racun serta diproduksi ilegal sangat berbahaya ketika dikonsumsi, katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah tentunya akan terus menerus menyosialisasikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam memilih makanan dan minuman.

Selama ini, sosialisasi telah dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat termasuk generasi muda dengan mendatangi
sekolah-sekolah dan kampus.

Namun, dia menambahkan, peran aktif dari masyarakat dalam menentukan pilihan konsumsi yang sehat menjadi kunci utama mendorong prilaku cerdas dan mandiri.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Selatan Taufik Husni mengatakan sejauh ini undang-undang perlindungan konsumen memang seharusnya menjadi pegangan masyarakat dalam menghadapi permasalahan termasuk terkait dengan
pelayanan jasa.

Tetapi, kata dia, sampai kini memang belum berlaku efektif namun
dengan sosialisasi rutin pihaknya berharap masyarakat semakin memahami dan ketika ada masalah melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Lembaga tersebut wajib menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dengan masalah konsumen dari berbagai bidang baik jasa, perdagangan maupun kasus lain.

Di Palembang, BPSK berkantor di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, di Jalan Merdeka, katanya.(Nila)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026