PT GPU garap lahan tanpa izin

id lahan, perusahaan garap lahan di muba, pt gpu garap sumber daya alam muba tanpa izin,

....Berdasarkan titik koordinat itu jelas bahwa patok batas areal yang dipasang PT GPU masuk wilayah Muba, sementara perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memastikan PT Gorby Putra Utama memasuki wilayah dan menggarap kekayaan sumber daya alam daerah tersebut tanpa izin.

Setelah dilakukan pengecekan ke areal PT Gorby Putra Utama (GPU) menggunakan alat GPS, faktanya areal perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas itu memasuki wilayah Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1,5 KM tepatnya di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, kata Kabag Humas Muba Dicky Meiriando melalui telepon kepada ANTARA di Palembang, Selasa.

Dasar penetapan PT GPU tanpa izin memasuki wilayah Muba adalah  titik koordinat P1 s.d P6 pada peta hasil pelacakan bersama antara Pemkab Muba dengan Musi Rawas yang difasilitasi Pemprov Sumsel pada 2009.

Berdasarkan titik koordinat itu jelas bahwa patok batas areal yang dipasang PT GPU masuk wilayah Muba, sementara perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab, katanya.

Melihat kondisi tersbeut, katanya, wajar saja Bupati Muba Pahri Azhari mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu.

"Kami yakin izin yang diterbitkan Bupati Musi Rawas (Mura), Gubernur Sumsel dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT GPU, areal operasinya adalah dalam wilayah Mura tidak termasuk wilayah Muba," ujarnya.

Ia mengharapkan, pejabat Pemkab Musi Rawas dan wakil rakyat daerah setempat agar tidak memberikan komentar dan pernyataan yang terkesan provokatif atas tindakan pencopotan papan nama PT GPU di wilayah perbatasan Muba-Mura yang dilakukan Bupati Muba saat turun ke lapangan beberapa waktu lalu.

Seharusnya Pemkab Musi Rawas berterima kasih kepada Pemkab Muba, dan memberi sanksi kepada PT GPU yang disinyalir menyalahgunakan amanah, kata Kabag Humas Muba menambahkan. (ANT/Y009)