
Tonase angkutan batu bara dibatasi

....Pemerintah daerah juga tidak memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan batu bara yang memuat lebih dari tonase, sehingga jalan negara dan provinsi hancur....
Bengkulu (ANTARA Sumsel) - Tonase angkutan batu bara yang beroperasi di Wilayah Provinsi Bengkulu dibatasi, sesuai dengan kondisi kelas jalan.
"Pembatasan tonase ini mendesak karena penyebab utama kehancuran jalan umum adalah angkutan batu bara yang melebihi tonase," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Inzani Muhammad saat menyampaikan laporan tim inisiatif rancangan peraturan daerah tentang penggunaan jalan untuk angkutan batu bara dan perkebunan, dalam sidang paripurna, Senin (9/7).
Pembatasan tonase tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kelas jalan nasional dan jalan provinsi di Provinsi Bengkulu dimana muatan maksimal adalah 8 ton.
Sementara angkutan batu bara, komoditas perkebunan dan angkutan berat lainnya yang melintasi jalan tersebut mencapai 20 ton.
"Kondisi ini yang mendasari DPRD menyusun draft raperda inisiatif tentang penggunaan jalan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dalam Raperda tersebut akan diatur tentang jalur angkutan batu bara mulai dari sentra pertambangan hingga dalam wilayah kota menuju Pelabuhan Pulau Baai.
Dalam penerapannya kata dia, kebijakan tersebut akan dijalankan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi serta kepolisian.
"Akan ditambah jembatan timbang untuk pengawasan. Apabila ditemukan kendaraan yang melabihi tonase akan diturunkan, dan denda juga ada Rp50 juta untuk setiap truk yang melanggar aturan," katanya.
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Bengkulu Ahmad Badawi Saluy, juga menegaskan bahwa ratusan unit truk pengangkut batu bara yang rutenya melintasi jalan dalam Kota Bengkulu memperparah kerusakan jalan.
"Pemerintah daerah juga tidak memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan batu bara yang memuat lebih dari tonase sehingga jalan negara dan provinsi hancur," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, truk angkutan batu bara masih bebas menggunakan jalur umum padahal kondisinya sudah membuat badan jalan semakin rusak.
Bahkan truk-truk asal sejumlah daerah kabupaten menuju Pelabuhan Pulau Baai itu melewati jalur danau "Dendam Tak Sudah" yang dikhawatirkan akan menurunkan struktur bangunan tanggul sehingga rawan jebol.
Menurut Badawi pemerintah provinsi dan kota harus berkoordinasi untuk menanggulangi kerusakan jalan yang semakin parah tersebut dengan menertibkan truk-truk mengangkut batu bara melebihi tonase.
"Kami mendukung penuh rencana pembuatan raperda itu karena sangat mendesak untuk melindungi kepentingan umum," tambahnya.
Kondisi jalan dalam Kota Bengkulu menurutnya akan dijadikan cerminan oleh pengunjung tentang kondisi Provinsi Bengkulu secara keseluruhan.
Selain itu kata dia, harus segera dicari solusinya dengan membangun jalur lingkar sehingga truk pengangkut batubara tidak melewati jalur umum.
"Mau tidak mau harus dibuat jalur khusus karena di mana-mana truk pengangkut batu bara itu tidak melewati jalur umum, harus dibuat jalur lingkar," katanya.
Jika hal ini tidak terealisasi, menurut Badawi, daerah tersebut belum siap untuk menerima investasi dari luar karena sarana prasarana belum optimal.(Ant)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
