
Gubernur Sumsel usulkan delapan Raperda ke DPRD

...Dalam upaya menyelamatkan perusahaan daerah Indonesia Grafika Meru, kami memilih salah satu alternatif yang direkomendasikan DPRD yakni mengadakan merger...
Palembang (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan mengusulkan delapan rancangan peraturan daerah untuk dibahas DPRD provinsi setempat termasuk di dalamnya mengenai pencabutan Perda pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru.
PD Industri Grafika Meru yang didirikan dengan Perda No 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2010 diadakan dengan tujuan turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah, kata Gubernur Sumsel H Alex Noerdin pada rapat paripurna di Palembang, Rabu.
Menurut dia, dalam perkembangannya perusahaan daerah itu sudah tidak dapat lagi mencapai tujuan tersebut, karenanya mereka mengajukan Raperda tentang pencabutan Perda No 6 Tahun 1982 tentang pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru tersebut.
Berdasarkan hasil uji tuntas yang dilakukan oleh akuntan publik, kondisi perusahaan tersebut sudah tidak produktif dan tidak dapat diharapkan lagi untuk turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi yang optimal bagi PAD.
"Dalam upaya menyelamatkan perusahaan daerah Indonesia Grafika Meru, kami memilih salah satu alternatif yang direkomendasikan DPRD yakni mengadakan merger perusahaan daerah Industri Grafika Meru kepada perusahaan daerah Prodexim," ujarnya.
Ia menyatakan, dengan mergernya perusahaan daerah Industri Grafika ke dalam PD Prodexim maka Perda No 6 Tahun 1982 tentang pendirian PD Industri Grafika Meru beserta perubahaannya harus dicabut.
Selanjutnya seluruh aktiva tetap dan properti investasi PD Industri Grafika Meru akan beralih menjadi aset/kekayaan PD Prodexim sebagai tambahan penyertaan modal Pemprov Sumsel, tuturnya.
Tujuh Raperda lainnya yakni tentang bantuan hukum cuma-cuma, pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Sumsel, pembentukan dana cadangan pada APBD Sumsel 2012 dan tentang organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja Sumsel.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 9 Tahun 2008 mengenai organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah Sumsel, perubahan atas perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa, katanya.
Delapan Raperda itu kiranya dapat dibahas melalui tahapan-tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna dan selanjutnya mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda Sumsel, ujarnya.
(ANT/KR-Sus)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
