
Truk batu bara 12 ton boleh jalan

...Truk angkutan batu bara bisa melalui jalan umum, tetapi pemberangkatannya dari mulut tambang akan diatur sesuai dengan ketentuan batas kapasitas muatan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pro kontra larangan truk batu bara melalui jalan umum karena dinilai mengganggu arus lalu lintas dan penyebab kerusakan jalan, akhirnya Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyatakan memperbolehkan bagi truk batu bara lewat jalan umum, tetapi kapasitasnya 12 ton ke bawah.
Truk angkutan batu bara bisa melalui jalan umum, tetapi pemberangkatannya dari mulut tambang akan diatur sesuai dengan ketentuan batas kapasitas muatan, kata gubernur kepada wartawan di Palembang, Kamis.
Mengenai ketentuan tersebut, kata dia, diberlakukan mulai pekan depan karena sekarang ini sedang dibahas teknis pengaturan lalu lintas angkutan batu bara tersebut.
Gubernur Sumsel sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran, semua angkutan batu bara dari mulut tambang di Kabupaten Lahat dan beberapa daerah lainnya tujuan Palembang, per 1 April lalu tidak diperbolehkan melalui jalan umum.
Namun, sehubungan jalan khusus angkutan batu bara belum selesai dibangun, sehingga pihak asosiasi angkutan mengajukan permohonan untuk menunda ketentuan itu dan memperbolehkan melintas.
Diperbolehkannya truk angkutan batu bara melalui jalan umum, karena jalan khusus ada beberapa titik pembangunannya belum selesai.
Setelah ditinjau di lapangan, ternyata ada beberapa titik belum selesai dikerjakan akibat cuaca, sehinagga pihaknya mengambil kebijakan, kata gubernur.
Larangan angkutan batu bara melalui jalan umum ditetapkan untuk menjaga agar jalan tidak cepat rusak, serta mengurangi kemacetan arus kendaraan yang melintas. (ANT-U005)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
