
Warga desak Bupati OKI Sumsel bebaskan lahan

...Warga menuntut Bupati Ogan Komering Ilir Ishak Mekki segera mencabut Surat Izin Nomor 418 Tahun 2010 yang dikeluarkannya tentang pemanfaatan lahan di 16 desa...
Kayuagung, Sumsel, (ANTARA News) - Ribuan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tergabung dalam Serikat Petani setempat, dimediasi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati OKI, di Kayuagung, Kamis.
Warga menuntut Bupati Ogan Komering Ilir Ishak Mekki segera mencabut Surat Izin Nomor 418 Tahun 2010 yang dikeluarkannya tentang pemanfaatan lahan di 16 desa yang terbagi dalam dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan.
Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh PT Bumi Sriwijaya Sentosa (PT BSS) untuk perkebunan tebu.
Selain itu, warga juga menuntut kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD OKI, agar merekomendaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk memutihkan lahan warga yang berstatus sebagai kawasan hutan.
Ketua Serikat Petani OKI, Makmun dalam orasinya menyatakan, warga khawatir jika tanah mereka diserahkan kepada PT BSS, selanjutnya tidak akan bisa memanfaatkan lahan itu lagi padahal dari lahan tersebut warga bisa hidup dan membiayai sekolah anak-anak mereka.
Makmun juga menyayangkan tindakan pemerintah pusat yang mengalihfungsikan lahan warga menjadi kawasan hutan.
"Warga sudah menempati tanah itu sejak tahun 1980-an, tetapi tidak bisa membuat sertifikat tanah mereka karena status tanah sebagai kawasan hutan tersebut," kata dia.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat, mendesak kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan segera mencabut lahan warga yang berstatus kawasan hutan, karena kebijakan itu membuat status warga menjadi ilegal.
Dia juga mendesak agar mencabut surat izin yang diberikan Bupati OKI kepada PT BSS.
Selain itu, Sadat juga ingin pemerintah bertindak cepat, agar tidak muncul konflik di tengah masyarakat.
Warga melakukan orasi kurang lebih tiga jam, dan menuntut Bupati OKI menemui mereka.
Tetapi Bupati OKI, Ishak Mekki meminta perwakilan warga untuk bermusyawarah di ruangannya dan mencari solusi atas tuntutan tersebut.
Bupati Ishak Mekki dalam penjelasannya menyatakan bahwa rencana konversi lahan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Lahan yang akan dikonversikan pun merupakan rawa dalam yang belum dimanfaatkan warga.
Mahmud membantah bahwa hanya lahan rawa yang akan dikonversi, karena fakta di lapangan sudah berlangsung aktivitas perusahaan dan berdiri patok atas nama PT BSS di kebun dan permukiman warga.
Makmun bersama perwakilan warga lainnya menuntut agar Pemerintah Kabupaten OKI itu segera mencabut izin pengolahan lahan yang dikeluarkan Bupati.
Akhirnya setelah perdebatan cukup panjang antara warga dan bupati, Ishak Mekki menyetujui untuk merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan dapat memutihkan lahan warga.
Selain itu, Ishak juga berjanji akan mencabut surat izin yang diberikan kepada PT BSS.
Ishak berjanji akan berusaha untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut paling lambat enam bulan.
Warga pun sepakat dan bisa menerima tawaran yang disampaikan Bupati OKI.
Mereka berjanji akan menurunkan massa yang lebih besar, jika Bupati OKI tidak bisa memenuhi tuntutan warga dalam waktu enam bulan tersebut. (ANT-Ansyor/BSB)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
