Logo Header Antaranews Sumsel

Puluhan warga tanpa identitas disidang Yustisi

Selasa, 14 Februari 2012 16:14 WIB
Image Print

Palembang, (ANTARA News) - Sebanyak 50 orang warga tanpa identitas diri yang jelas dari hasil razia dilakukan, Senin malam (13/2) disidang yustisi di Kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Selasa.

"Hasil operasi semalam sebanyak 56 orang terjaring dan dari jumlah tersebut ada tiga pasangan mesum dan sebanyak 50 orang tanpa identitas diri yang jelas," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pol PP setempat, Mardawi S.

Menurut dia, mereka yang tidak memiliki identitas diri itu diproses, karena harus taat wajib kartu tanda penduduk (KTP) dalam wilayah hukum Kota Palembang.

"Sidang yang dilaksanakan di kantor Pol PP Palembang, Selasa adalah wajib KTP," katanya.

Sementara mengenai denda, ia mengatakan, tergantung dengan hakim, sedangkan satuan Pol PP hanya selaku penegak peraturan daerah berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Pengadilan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri, dan Polresta.

Sidang yustisi ini dalam satu bulan dilaksanakan dua kali yakni secara keliling dengan mobil dan di kantor Pol PP Palembang, seperti yang dilaksanakan sekarang ini, ujar dia.

Ia menuturkan, bagi mereka yang tidak mampu membayar denda sesuai dengan keputusan hakim, terpaksa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan sudah ada kerja sama dengan pihak LP mengenai hal tersebut.

Sanksi yang diberikan berupa kurungan biasanya sekitar satu minggu, dan ada pula 12 hari berdasarkan keputusan hakim pengadilan negeri.

Sementara mengenai kalau yang sudah terjaring ini, kemudian tertangkap lagi, ia menjelaskan, mereka mempunyai catatan hasil berita acara pemeriksaan dan ada kodenya.

Jika mereka sudah dua kali biasanya sanksinya lebih berat, kalau sanksi pertama ancamannya Rp100 ribu, maka yang kedua ditingkatkan menjadi Rp150 ribu, demikian Mardawi.

Pantauan ANTARA di Kantor Pol PP Palembang, warga yang tidak mempunyai identitas diri itu menjalani sidang yustisi secara tertib. (ANT-KR-SUS)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026