
Kejati-PT-Ditjenpas Sumsel sepakati pelaksanaan sidang elektronik

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sumsel secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik.
Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Herdi Agusten, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana, dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel Yulius Sahruzah di Aula Lantai 9 Gedung Kejati Sumsel, Palembang, Selasa.
Prosesi ini juga diikuti dan ditandatangani oleh seluruh Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Rutan dan Lapas se-Sumatera Selatan.
"Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana.
Melalui perjanjian ini, ketiga instansi berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis digital. Hal ini mencakup teknis pemeriksaan terdakwa, saksi, hingga ahli secara elektronik, sekaligus pengelolaan dokumen perkara melalui sistem digital yang aman serta akuntabel.
Momentum penandatanganan ini dinilai sangat penting untuk mendorong sinergi antar-institusi penegak hukum, khususnya dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan nasional.
Implementasi sidang elektronik ini diharapkan dapat berjalan lebih optimal, memangkas birokrasi persidangan yang berbelit, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di Indonesia.
Acara penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, para Pejabat Utama (PJU), Kabag TU, Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga instansi hukum Sumsel sepakati pelaksanaan sidang elektronik
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
