
Warga Rambutan minta diikutkan program transmigrasi

Palembang, (ANTARA News) - Puluhan warga Desa Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, mereka menuntut agar diikutkan dalam program transmigrasi yakni 50 persen penduduk lokal dan selebihnya warga pendatang.
Koordinator aksi unjuk rasa Aan Fitriansyah dalam orasinya menyampaikan tuntutan antara lain mendesak Gubernur Sumsel segera turun tangan dalam penyelesaian permasalahan calon transmigrasi untuk penduduk lokal, mendesak gubernur agar segera mencabut kembali surat keputusan Bupati Ogan Ilir No.349 tentang penempatan transmigrasi lokal dan segera diganti, karena dinilai tidak ada kebenaran dalam data personil di dalam SK tersebut.
Dijelaskannya, program transmigrasi di daerah tersebut sejak 2005/2007 hingga 2010/2011 seharusnya proses penempatan 50 persen penduduk pendatang dan 50 persen warga lokal, ternyata tidak pernah terjadi, karena penduduk lokal tidak lebih dari 10 persen.
Hal yang lebih parah lagi, kata dia, proses penempatan warga transmigrasi di Desa Sungai Rambutan ini dinilai "cacat hukum", karena semestinya sebelum penempatan harus mengisi formulir P6, ternyata setelah terdaftar dan mendapatkan semua fasilitas baru mengisi formulir.
Ia mencontohkan, program transmigrasi unit pemukiman III tahun 2010/2011 dialokasikan sebanyak 100 kepala keluarga (KK), sementara jatah penduduk lokal hanya lima KK dan selebihnya penduduk pendatang bahkan utusan oknum pejabat tertentu mendapatkan jatah.
Terhadap permasalahan tersebut, warga yang melakukan aksi demo dikoordinir oleh Aan Fitriansyah itu berharap agar segera usut dan adili oknum-oknum yang diduga bermain dengan calon transmigrasi, karena terindikasi melakukan praktik tidak sehat, sehingga merugikan warga setempat.
Warga transmigrasi dari Kabupaten Ogan Ilir itu sebelumnya juga telah melakukan demo di halaman kantor DPRD Sumsel, pada Senin (16/1) menyampaikan tuntutan hal yang sama dan sempat menginap di PD Prodexim Palembang.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Erza Saladin, mereka sudah melakukan rapat dengan masyarakat, dan dewan juga minta melalui pimpinan DPRD untuk memasuki agenda pembahasan lahan warga transmigrasi itu.
Ia mengatakan, sebenarnya untuk kasus lahan transmigrasi ini sederhana saja, orang mau transmigrasi tentu sudah ada perjanjian yang mengirim dan menerima.
Yang menerima tentunya sudah jelas peruntukan lahannya di mana, kemudian berapa luasnya dan tentunya telah ada ketentuan setiap kepala keluarga ditransmigrasikan semua dokumen pasti ada, karena itu dikembalikan kepada proses tersebut, katanya lagi. (ANT-M033)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
