Logo Header Antaranews Sumsel

Saham Pemprov Sumsel di PTBA Rp450 miliar

Jumat, 13 Januari 2012 22:56 WIB
Image Print

Palembang, (ANTARA News) - Saham milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Bukit Asam, sekarang ini sudah hampir di atas Rp450 miliar.

Saham Pemprov Sumsel tetap, nilainya dulu Rp14 miliar pada tahun 2002, kalau sekarang sudah hampir di atas Rp450 miliar, kata Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Milawarma di Palembang, Jumat.

Menurut dia, dengan saham yang dimiliki itu hitung sendiri bagaimana keuntungan diperoleh provinsi Sumsel.

Jadi, Pemprov Sumsel diberi saham Rp14 miliar pada tahun 2002, sekarang nilainya sudah di atas Rp450 miliar, katanya usai bertemu dengan Komisi IV DPRD provinsi setempat bersama mahasiswa.

Itu nilai sahamnya, belum dari deviden yang setiap tahun lembar devidennya sekitar Rp500,- Rp700,- per saham.

Pemprov Sumsel mempunyai 21 juta lembar saham, jadi nilai sahamnya meningkat dan bagian deviden juga dapat antara Rp650,- sampai Rp850,- tergantung kalau untung bagus, deviden bagus, ujar dia.

Sementara mengenai pertemuan itu sendiri, ia menyatakan, ada beberapa masukan dari para mahasiswa dan menjadi bahan pemikiran mereka baik masalah lingkungan, masalah sosial dan masalah kontribusi kepada pemerintah daerah dan juga peran PTBA sebagai BUMN.

Memang ada satu hal yang salah persepsi seolah-olah menghancurkan jalan adalah PTBA, padahal perusahaan itu tidak mengangkut batu bara menggunakan truk, kalaupun ada kecil sekali, karena sekitar 99 persen diangkut menggunakan kereta api, jelasnya.

Terkait masalah lingkungan, ia menuturkan, kalau mereka konsen terhadap lingkungan, bahkan selalu diaudit dan dicek oleh lingkungan hidup kabupaten dan provinsi, serta nasional mendapat pengakuan peringkat pengolahan lingkungan katagori hijau.

Yang paling bagus itu adalah emas, sedangkan paling jelek hitam, kalau hitam dua tahun berturut-turut akan ditutup. "Kami tiga tahun berturut-turut katagori hijau, kita targetkan emas," tuturnya.

Perusahaan tambang itu juga konsen terhadap pendidikan, pelestarian lingkungan, sarana ibadah, bencana alam, jadi PTBA ini BUMN pelaksana roda bisnis dan menjalankan aset negara.

"Keberpihakan kami kepada masyarakat, mahasiswa dan pemerintah jelas, kami bukan perusahaan swasta," demikian Milawarma.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, H Ahmad Yani menilai, kalau perusahaan itu sudah menjalankan apa yang diamanahkan perundang-undangan yakni UU No.4/2009.

Hanya saja kedepan, perlu peningkatan dalam hal misalnya tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility, dimana pemberian CSR itu perlu ada koordinasi, demikian wakil rakyat.(ANT/KR-SUS)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026