
Tongkang pengangkut batu bara harus ada pemandu

Palembang, (ANTARA News) - Tongkang atau kapal pengangkut batu bara harus disertai kapal pemandu supaya tidak menabrak penahan tiang jembatan Ampera menyusul adanya rencana dipindahkannya jalur angkutan hasil pertambangan itu melalui sungai pada April 2012.
Rencana pemindahan jalur angkutan batu bara itu sudah tepat, namun harus diperhatikan pula, karena kapal pengangkut tersebut melintas di bawah Jembatan Ampera, kata Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, HA Rozak Amin di Palembang, Senin.
Menurut dia, sehubungan dengan rencana itu pihaknya meminta kepada instansi terkait juga harus mengantisipasinya, jangan sampai kapal pengangkut batu bara tersebut menabrak penahan (fender) tiang jembatan Ampera.
Kalau kapal pengangkut batu bara itu menabrak penahan atau pelindung tiang jembatan Ampera, maka permasalahan akan semakin besar dan berat, katanya.
Ia mengatakan, kapal pengangkut batu bara itu nantinya harus dikawal oleh kapal pemandu di depan dan di belakang agar tidak menabrak tiang jembatan Ampera.
"Yang penting rencana pemindahan jalur angkutan batu bara ini harus mendapat perhatian, jangan sampai satu masalah selesai, malah menimbulkan masalah baru lebih rumit," ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Najib Matjan menyatakan, memang semuanya dilematis, di satu sisi tidak bisa menghambat pembangunan, di satu sisi perekonomian rakyat harus jalan.
Untuk angkutan batu bara itu memang sebaiknya melalui kereta api itu yang paling murah, kemudian ada jalan sendiri, jalan khusus, tutur dia.
Ia menjelaskan, kalau Komisi IV DPRD Sumsel sudah melakukan kunjungan seperti ke Kalimantan di sana untuk angkutan batu bara ada jalan khusus semua.
Kemudian pengusaha di sana saling bahu membahu terkait dengan angkutan batu bara tersebut, katanya.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Palembang mulai Selasa besok (10/1) akan melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara di Terminal Karya Jaya sehubungan dengan surat edaran Gubernur Sumsel mengenai angkutan tersebut.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan pertambangan, setiap truk angkutan batu bara tidak boleh melewati jalan umum bila kapasitasnya melebihi 12 ton. (ANT/KR-SUS)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
