Logo Header Antaranews Sumsel

Program rumah murah Sumsel terhambat aturan Kemenpera

Selasa, 6 Desember 2011 20:00 WIB
Image Print

Palembang, (ANTARA News) - Program rumah murah digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beberapa tahun lalu di Kawasan Musi II Palembang dengan tipe 21, tampaknya terhambat dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 yang dikeluarkan Kementerian Perumahan Rakyat.

Di dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa pembangunan rumah tipe 21 bagi masyarakat menengah ke bawah sudah tidak diperbolehkan lagi, kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, HA Rozak Amin di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sekarang ini kelanjutan pembangunan rumah murah tipe 21 di kawasan Musi II itu belum diketahui, karena ada aturan baru sebagaimana yang dikeluarkan Kementerian Perumahan Rakyat tersebut.

Dengan adanya peraturan itu, maka kelanjutan pembangunan rumah murah di Musi II tersebut belum jelas, termasuk apakah akan ada penganggaran kembali di dalam APBD tahun 2012, katanya.

Ia mengatakan, pembangunan rumah murah itu memang saat ini belum diteruskan, karena bertentangan dengan peraturan Kementerian Perumahan Rakyat yang melarang pembangunan rumah murah tipe 21.

"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Sumsel dengan pihak Kementerian Perumahan Rakyat, apakah rumah murah yang dibangun di kawasan Musi II itu dapat dilanjutkan atau tidak," ujar dia.

Ia menyatakan, kalau memang nantinya diperbolehkan, kemungkinan akan dianggarkan lagi di dalam APBD Sumsel tahun 2012.

Sementara untuk program rumah murah tipe 36 di kawasan Jakabaring Palembang sekarang ini juga tidak berjalan dengan baik.

Program rumah murah tipe 36 itu masih terkendala dengan akad kredit dengan Bank SumselBabel, katanya.

Selain itu, lanjutnya, sejumlah fasilitas pendukung untuk rumah murah di kawasan Jakabaring ini seperti pembangunan jalan akses menuju perumahan hingga kini belum selesai.

Persoalan itu nantinya akan ditanyakan pula pada saat pembahasan rancangan APBD Sumsel tahun 2012 dengan mitra kerja terkait pembangunan rumah murah tersebut, ujarnya.

Ia meminta, untuk rumah murah tipe 36 di kawasan Jakabaring yang diperuntukkan bagi PNS hendaknya dilakukan seleksi secara ketat, jangan sampai mereka sudah memiliki rumah bisa mendapat rumah murah di kawasan itu.

"Kita berharap PNS yang mendapat rumah murah di Jakabaring ini adalah mereka benar-benar belum memiliki rumah," ujar wakil rakyat tersebut.

Sebagaimana diketahui program rumah murah ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 yang diperuntukkan 1.000 rumah dengan tipe 36 khusus kalangan PNS, sedangkan 1.000 unit lagi tipe 21 di Musi II bagi para pekerja sektor non formal seperti tukang becak. (ANT/KR-SUS)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026