Palembang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang melakukan evaluasi terhadap kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan terpenuhi.
Kepala KPPG Palembang Nurya Hartika Sari, di Palembang, Rabu, mengatakan setiap SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah dapur mulai beroperasi.
Menurut dia, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, KPPG akan mengusulkan penghentian operasional sementara," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Palembang, terdapat 56 SPPG yang belum memiliki SLHS. Namun, setelah dilakukan penelusuran, sebagian di antaranya diketahui baru memulai operasional sehingga masih dalam masa pengurusan sertifikat.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menegaskan setiap SPPG yang telah dinyatakan operasional wajib mendaftarkan proses perolehan SLHS ke Dinas Kesehatan paling lambat 30 hari kerja.
Dari total 708 SPPG di Sumatera Selatan, sebanyak 400 unit telah memiliki SLHS, sedangkan 308 lainnya masih dalam proses pengurusan atau belum mengantongi sertifikat.
Penegakan ketentuan tersebut penting untuk menjaga mutu layanan dan memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPG Palembang evaluasi kepatuhan SPPG urus SLHS