Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha media massa dan mengupayakan masyarakat bisa mendapat informasi publik yang akurat dan terverifikasi di tengah banjir konten digital.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights diberlakukan guna mewujudkan komitmen itu.
Menurut siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital pada Minggu, regulasi itu mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
"Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2).
Pemberlakuan peraturan tentang Publisher Rights ditujukan untuk melindungi hak ekonomi media massa nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi agar masyarakat mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik merupakan pembeda utama media arus utama dengan platform digital.
"Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha memastikan ekosistem industri media massa nasional tetap sehat dan berkelanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya kesetaraan pengaturan Lembaga penyiaran nasional dan platform digital global dalam upaya untuk mewujudkan ekosistem industri media massa yang sehat dan berkelanjutan.
"Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field," katanya.
Pemerintah komitmen jaga keberlanjutan usaha media massa
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)
Pewarta : Sinta Ambarwati
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid ajak masyarakat gunakan hak pilih di Pilkada 2024
27 November 2024 9:34 WIB, 2024
Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
21 November 2024 16:57 WIB, 2024
Komisi I DPR berharap isu disharmoni Jenderal Andika-Dudung tidak diperpanjang
06 September 2022 23:54 WIB, 2022
Meutya Hafid: Uji kepatutan calon dubes RI untuk negara sahabat sesuai jadwal
06 July 2021 22:18 WIB, 2021
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
PT Bumi Andalas Permai dukung budidaya kepiting bakau di Desa Sungai Batang OKI
12 February 2026 14:15 WIB
KAI tambah rangkaian KA Sindang Marga, antisipasi lonjakan penumpang Imlek
12 February 2026 6:52 WIB
PEP Prabumulih tingkatkan produksi migas Sumur PBM-025 melalui 'well service'
11 February 2026 14:36 WIB
Produksi migas meningkat, Pertamina EP Zona 4 jaga kinerja keuangan tetap solid
11 February 2026 10:26 WIB
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB