Palembang (ANTARA) - Pejabat Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti jalur resmi atau secara legal untuk mencegah tindak pidana perdaganqan orang (TPPO).
"Untuk mencegah tindak pidana perdaganqan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran, kami tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat menggunakan jalur resmi yang dibuka pemerintah demi keamanan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia," kata Kepala BP3MI Sumsel Waidinsyah, di Palembang, Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM ), masih marak sehingga perlu langkah preventif hingga tingkat desa/kelurahan.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri, pihaknya gencar melakukan sosialisasi.
"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan mereka berhati-hati jika memperoleh tawaran kerja ke luar negeri," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini banyak timbul permasalahan pekerja migran diperlakukan kurang baik atau tidak sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan pemberi kerja lantaran tidak melalui jalur resmi.
Untuk melakukan tindakan pencegahan permasalahan itu, masyarakat, kepala desa dan lurah, diharapkan berperan aktif dalam berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Jika mengetahui atau mendapat informasi perekrutan kerja ke luar negeri, segera hubungi BP3MI atau Dinas Tenaga Kerja setempat, agar bisa dicek legalitas pemberi kerja," jelas Waidinsyah.