Baturaja (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) Teddy Meilwansyah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kreatif dan berinovasi dalam bekerja agar memberikan banyak manfaat bagi pemerintah dan masyarakat di wilayah itu.
"Peringatan ini, khususnya ditujukan bagi 21 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemkab OKU yang baru menerima salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai negeri," kata Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Selasa.
Dia mengatakan ASN sebagai orang-orang yang terpilih agar senantiasa menunjukkan loyalitas, dedikasi dan solidaritas terhadap organisasi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Janjikan proyek fiktif, oknum Dinas PU Muara Enim diganjar 3 tahun delapan 8 bulan penjara
Para pegawai pemerintah dituntut terus belajar cara mengembangkan semangat dalam bekerja, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas pokoknya, terutama di bidang pendidikan, yakni jabatan fungsional guru yang akan banyak menemukan tantangan di lapangan.
Teddy menekankan agar para pegawai yang baru dilantik bisa bekerja secara profesional dimana pun nanti ditempatkan.
"Yang tidak kalah penting, para pegawai harus bekerja dengan disiplin dan menghindari larangan-larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Sejumlah kontraktor jadi korban penipuan ASN, diiming-imingi proyek wajib setor Rp15 juta
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat loyalitas ASN di daerah.
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pengabdian minimal 10 tahun di Kabupaten OKU bagi CPNS yang telah diangkat.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah disepakati bersama Kementerian PAN-RB dan tertuang dalam pernyataan resmi para peserta.
"Ini bagian dari komitmen untuk membangun OKU dengan SDM yang loyal dan berdedikasi. Jadi, tidak ada opsi pindah selama 10 tahun ke depan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sumsel imbau ASN bekerja sesuai prosedur pasca-OTT KPK di OKU