Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, mengungkapkan penyebab kapal tongkang bermuatan batu bara yang menabrak rumah warga di bantaran Sungai Musi.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono di Palembang, Jumat, mengatakan polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan juga telah menyimpulkan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban Sudirman (43).
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya cacat dalam proses manuver kapal tongkang milik PT Bukit Prima Bahari tersebut. Lalu, nakhoda tugboat dari tongkang itu dinilai tidak cakap dalam menganalisis situasi dan kondisi arus Sungai Musi.
"Nakhoda yang ada di tugboat ini tidak cakap, tidak melihat situasi dan kondisi alam yang ada sehingga dengan perkiraannya yang kurang maksimal tersebut membuat kapal tertawa arus dan menabrak bangunan di sekitarnya," jelasnya.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan nakhoda kapal tugboat diduga melakukan tindak pidana Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, kapal tongkang bermuatan batu bara menabrak rumah warga di bantaran Sungai Musi atau di Jalan Putri Dayang Rindu RT 9 RW 04, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (12/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, salah satu korban atas nama Sudirman (43) melihat ada kapal tongkang batu bara yang sedang melintas dan terlihat berbelok arah. Ia kemudian meminta saksi Aprilia (20) untuk merekam kapal tersebut.
Bagian ujung kapal milik PT Bukit Prima Bahari tersebut menabrak perahu milik Sudirman yang terparkir di belakang dapur rumahnya. Perahu mesin tersebut rusak dan kemudian tenggelam.
Kapal tongkang terus melaju dan akhirnya menghantam dapur rumah milik Sudirman hingga rusak berat dan tiang rumahnya bergoyang. Selain itu, dapur rumah milik Rismiana (40) juga rusak berat.