Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membongkar aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (34).

"Tersangka diamankan kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB di gudang tempat penyimpanan BBM ilegal di kawasan belakang Losmen Arya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon di Baturaja, Jumat.

Dia mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang dari beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.

Awalnya, anggota Unit Pidsus menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan L300 warna hitam yang sering melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU di Kota Baturaja.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan patroli dan berhasil menemukan kendaraan tersebut sedang mengantre untuk mengisi BBM subsidi di SPBU UB di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten OKU.


"Petugas mengikuti perjalanan mobil tersebut dan menemukan bahwa di rumah tersangka terdapat jerigen yang berisi BBM jenis solar subsidi, serta berbagai peralatan yang dijadikan barang bukti," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8732 TE, dan satu unit mobil Toyota Kijang LF warna biru dengan nomor polisi BG 1480 FV yang diduga digunakan untuk "ngecor" BBM di SPBU.

Petugas juga menyita 57 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM solar subsidi, corong plastik, baskom, timbangan besi, serta beberapa pasang plat kendaraan yang digunakan untuk pengisian BBM.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

"Pasal yang diterapkan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025