Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peran Kabag Humas DPRD Sumsel AMR dalam kasus dugaan korupsi-gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumsel APBD tahun 2023, dalam pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"AMR berperan menerima aliran dana ke rekening dengan total fee 20 persen gratifikasi Rp826 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan aliran tersebut diterima dari tersangka lainnya yakni WAF selaku pihak kontraktor swasta.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan AMR, pihak swasta WAF, dan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR.
Adapun ketiga tersangka tersebut melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap dengan komitmen fee dari tersangka baik pihak ASN dan swasta. Kemudian pengkondisian pemenang lelang sehingga pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dan tidak selesai.
Pada saat hendak dilakukan penahanan bersama dua tersangka lainnya pada Senin (17/2) tersangka WAF sedang berada di Jakarta.
Tim Kejati Sumsel kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka AMR dan berhasil menangkapnya di kawasan Pondok Indah Mall.
"Hari ini sudah di Palembang kami lakukan pemeriksaan AMR sebagai tersangka," katanya.
Sebelum menetapkan Kabag Humas DPRD Sumsel itu sebagai tersangka, Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap mantan pimpinan DPRD Sumsel Anita Noeringhati sebagai saksi dalam perkara tersebut.