Palembang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan menangani kendala gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 663 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah yang belum keluar pada tahun 2023 dan 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Adrian Agustiansyah di Palembang, Minggu, mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan permintaan keterangan secara langsung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait laporan tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan THR bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah yang belum keluar pada tahun 2023 dan 2024.

"Guru PAI yang dimaksud memiliki status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan," katanya.

Ia menambahkan gaji yang bersumber pada APBD namun berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 164/PMK.05/2010 tentang tunjangan profesi guru dan dosen menyebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber pada anggaran Kementerian Agama.

Terdata jumlah guru PAI di Sumatera Selatan sebanyak 1.546 orang, dari jumlah tersebut terdapat kurang lebih 663 guru yang telah melapor kepada Kanwil Kemenag Sumsel dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel terkait tambahan penghasilan gaji 13 dan THR.

Tambahan penghasilan ialah tunjangan yang diberikan di luar gaji pokoknya, Guru PAI tidak mendapatkan tamsil pada THR dan gaji 13 pada tahun 2023 dan 2024.

Hal itu dikarenakan memiliki dikotomi instansi induk yaitu gaji pokok dibayarkan oleh Pemprov Sumsel sedangkan Tunjangan Profesi Guru dibayarkan oleh Kementerian Agama, namun dalam hal ini Kemenag Sumsel belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Keuangan terkait tambahan penghasilan bagi Guru PAI.

Kanwil Kementerian Agama Sumsel seyogyanya ingin sekali membayar tambahan gaji 13 dan THR tersebut namun dalam peraturan belum ada yang menyebutkan bahwa Kemenag diperintahkan untuk membayar.

Begitu juga dengan Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan juga mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan yang mana pembayaran tambahan penghasilan tersebut tidak untuk Guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melihat bahwa permasalahan ini ada pada level pusat yang mana tetap diperlukan upaya dari daerah untuk menyampaikan usulan terkait penyelesaian masalah ini yaitu komitmen Kanwil Kemenag untuk berkoordinasi dengan Kemenag RI dan Menteri Keuangan.

"Sedangkan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI agar dapat ditindaklanjuti pada level kementerian terkait," katanya.

 

 

 


Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2025