Palembang (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan aturan baru untuk penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas Sumatera Bagian Selatan Didik Cahyono di Palembang, Minggu, mengatakan, aturan baru itu diberlakukan, setelah adanya ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai distribusi LPG 3 kilogram
Ia menjelaskan, tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram. Sebelum diberlakukannya aturan tersebut, Hiswana Migas telah menyosialisasikan hal itu kepada agen dan pangkalan yang ada di Sumatera Selatan.
“Sejak 20 Januari 2025, kami melakukan sosialisasi kepada agen dan juga pangkalan," jelasnya.
Dengan adanya aturan baru itu diharapkan agar masyarakat dapat membeli LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan terdekat masing-masing kecamatannya, agar bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET).
"Harapannya masyarakat membeli di pangkalan. Sebab, jika membeli LPG ke pangkalan itu sesuai dengan harga HET," kata Didik.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025, untuk HET LPG 3 kilogram di Sumsel senilai Rp18.500 per tabung.
Elpiji 3 kg di Sumsel saat ini adalah Rp18,500 per tabung. Penetapan harga itu juga baru diberlakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, yang semula adalah Rp15.650. Dimana, harga itu akan berubah setelah sampai ke tangan pengecer dan masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucapnya.
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.