Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ)atau keadilan restoratif, yaitu terkait kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas.

"Pada Januari 2025 ini dua perkara kami selesaikan yaitu kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat di Baturaja, Sumsel, Kamis.

Dia mengatakan untuk kasus penganiayaan,melibatkan tersangka Ardi Ali, seorang buruh bangunan yang mengalami perselisihan di sebuah proyek ruko di Jalan Ahmad Yani Air Karang pada 29 Juni 2024.

Dalam kasus ini tersangka memukul korban atas nama Wawan Bastari, menggunakan sebatang kayu dolken sepanjang satu meter hingga korban mengalami luka di bagian kepala akibat benda tumpul.

Sedangkan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas, melibatkan tersangka Eka Mulyadi pengendara mobil Honda Jazz dengan Khoirul Munzilin seorang tukang ojek yang terjadi pada 25 Juli 2024, di Jalan Dr Mohammad Hatta Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.


"Penyelesaian kasus (dengan restorative justice) ini dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat seperti adanya perdamaian antara pelaku dengan korban," jelasnya.

Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya menggunakan metode restorative justice dengan syarat antara lain yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.

Termasuk juga mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana tersebut.

"Kejari OKU kedepan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar dia.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025