Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Manajer PT PLN ULP Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Fahmi Romadhona menyebutkan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah pusat menyasar pada 106.373 pelanggan di wilayahnya.

"Berdasarkan data ada sebanyak 106.373 pelanggan PLN Baturaja yang menikmati program ini," kata Manajer PT PLN ULP Baturaja, Fahmi Romadhona di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Kamis.

Dia mengatakan jumlah tersebut terdiri atas pelanggan pascabayar sebanyak 54.720 pelanggan dan prabayar sebanyak 51.653 pelanggan.

Ratusan ribu pelanggan tersebut dengan daya pemakaian 450 VA sampai dengan 2.200 VA sesuai kriteria penerima bantuan potongan diskon tarif listrik dari pemerintah.

Menurutnya, program tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada pemerintah daerah setempat untuk disosialisasikan ke masyarakat Kabupaten OKU.

Dia menjelaskan, untuk konsumen reguler atau pascabayar pelaksanaan program ini dengan ketentuan diskon 50 persen biaya pemakaian, biaya beban dan rekening minimum diberikan pada saat melakukan pembayaran rekening listrik.

Sedangkan, untuk pelanggan prabayar potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, dan agen manapun.

Diskon 50 persen ini, kata dia, diberikan sampai pemakaian kWh maksimal setara dengan 720 jam nyala yang otomatis dapat dinikmati masyarakat tanpa proses registrasi.

"Perlu diingat bahwa program ini berlaku untuk pemakaian listrik atau pembelian token bulan Januari sampai dengan Februari 2025," ujarnya.


Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.

Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Berikutnya, pada 29 Juni 2024, Lisa Rahmat kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura.

“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.

Akhirnya, pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa.

Diketahui, Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim tersebut saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Meirizka dan Lisa sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi atas dugaan perannya sebagai makelar kasus. Dalam perkara itu, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ungkap kronologi aliran dana di kasus suap Ronald Tannur

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025