Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen yang sebelumnya 7,5 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Senin, mengatakan program itu merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan juga mendukung stabilitas keuangan daerah.
"Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2024, yang memberikan insentif fiskal dengan mengurangi tarif PBB KB dari 7,5 persen menjadi 5 persen. Tentu ini untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah," katanya.
Ia menjelaskan pengurangan tarif tersebut berlaku untuk objek pajak yang meliputi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor, alat berat, serta bahan bakar untuk kendaraan di atas air.
"Insentif fiskal ini ditujukan kepada wajib pajak yang meliputi Badan Usaha Niaga Migas, baik BUMN maupun swasta, yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024," jelasnya.
Selain itu, Program Insentif Fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelumnya telah dilaksanakan sejak 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 menunjukkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.
“Pemprov Sumsel memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dan membantu kelancaran pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan itu diharapkan juga dapat menciptakan lapangan usaha yang lebih luas dan meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun nasional.
"Kami berharap ini bisa memberikan stimulus fiskal yang diperlukan untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Sumsel,” kata Rizwan.