Palembang (ANTARA) -
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah oleh mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) periode 2017- 2018 yang merugikan negara senilai Rp 4,7 miliar.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Rabu, membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah menetapkan tersangka terhadap MF selaku Ketua Panwaslu Kab OKI Tahun periode 2017-2018 dan TA selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab OKI Tahun Periode 2017-2018.
 
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, Ia menyebutkan bahwa dalam serangkaian proses penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017 sebesar Rp.12.000.000.000 yang pada pokoknya tersangka MF dan tersangka TA.
 
"Telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana hibah tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar empat milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah," katanya.
 
Ia menambahkan perbuatan tersangka MF dan Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana nya serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.
 
Kini tersangka MA ditahan selama 20 hari ke depan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
 
Sedangkan terhadap Tersangka TA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.
 
 
 
 
 
 

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025