Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
 
Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
 
Ia menambahkan kasus ini merupakan masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk ke dalam tahap pelaksanaan dan masih akan terus dilakukan pendalaman.
 
"Barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menangani menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
 
Adapun tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK , SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK, dan BHW. Lalu terdapat satu lagi tersangka berinisial PB yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017. 

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025