Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi hasil ungkapan kasus periode bulan November 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.72 kilogram itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dengan cara dilarutkan menggunakan blender dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Haris Sandi.
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan- penyimpangan dari barang bukti ini," katanya.
Ia menambahkan barang bukti periode bulan November 2024 itu merupakan dari enam laporan polisi dari 10 tersangka. Dimana tiga laporan di Kota Palembang, dua dari Kabupaten Banyuasin, dan satu dari OKU Timur.
Adapun sebanyak 28.551 jiwa anak bangsa berhasil terselamatkan dari barang haram tersebut.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 Undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.