Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis yang merugikan negara Rp46,6 miliar.
 
"Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU-nya,” kata Kepala Sub Direktorat II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian di Pekanbaru, Sabtu.
 
Hal itu dilakukan setelah pihaknya menang dalam sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh salah satu tersangka bernama Joko Setiono (14/11). Permohonan prapid yang diajukannya ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang prapid di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono ditolak. Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
 
“Menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
 
“Benar, kami sudah menang 100-0 terkait Prapid yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkapnya.
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan pada 25 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/82/VIII/RES.3.4./2024) dan Surat Penangkapan (SP.Kap/68/X/RES.3.4./2024).
 
Tersangka, Joko Setiono (40), seorang wiraswasta asal Kampar, kini sudah ditahan di Polda Riau. Joko Setiono diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis.
 
Dana yang dicairkan sebesar Rp19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Berdasarkan audit dari Badan Pemgawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar mencakup subsidi bunga pemerintah sebesar Rp908 juta yang diduga salah sasaran.
 
Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.
 
Joko Setiono ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 5 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif.

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024