Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU
Kamis, 14 November 2024 16:28 WIB
Nusron Wahid. (ANTARA/Aji Cakti)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti," ujar Nusron Wahid.
Dengan dijerat melalui TPPU ini, lanjutnya, maka aparat hukum nantinya akan melacak (tracing) aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut, serta kemudian akan disita oleh negara.
"Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai ATR/BPN," kata Nusron.
Nusron menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polda Jawa Barat.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Di Dago Elos, Kota Bandung, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap kali ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,6 triliun. Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp51,39 miliar.
Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda) terus bekerja untuk menggebuk para mafia tanah di berbagai daerah dan melibatkan peran aktif partisipasi masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU
"Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti," ujar Nusron Wahid.
Dengan dijerat melalui TPPU ini, lanjutnya, maka aparat hukum nantinya akan melacak (tracing) aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut, serta kemudian akan disita oleh negara.
"Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai ATR/BPN," kata Nusron.
Nusron menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polda Jawa Barat.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Di Dago Elos, Kota Bandung, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap kali ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,6 triliun. Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp51,39 miliar.
Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda) terus bekerja untuk menggebuk para mafia tanah di berbagai daerah dan melibatkan peran aktif partisipasi masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU
Pewarta : Aji Cakti
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden hubungi Menteri KKP yang sempat pingsan saat jadi inspektur upacara
25 January 2026 16:58 WIB
Komite Nasional Keselamatan Transportasi investigasi penyebab insiden pesawat ATR 42-500
20 January 2026 7:18 WIB
Satu korban pesawat ATR 42-500 dievakuasi dari atas tebing Gunung Bulusaraung
18 January 2026 19:56 WIB
Tim SAR dikerahkan ke Gunung Bulusaraung Sulsel setelah ditemukan serpihan pesawat ATR
18 January 2026 14:12 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Jenazah tiga prajurit TNI gugur tiba di Indonesia, Prabowo sampaikan belasungkawa
04 April 2026 19:57 WIB