Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan bersama pemerintah daerah setempat memberikan penghargaan terhadap tujuh usaha restoran di wilayah itu karena taat membayar pajak.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan secara langsung kepada tujuh restoran wajib pajak yang dianggap patuh dalam melaporkan dan menyetor pajak sebesar 10 persen.
Adapun tempat usaha restoran yang taat dalam membayar pajak tersebut yaitu Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.
"Ketujuh restoran ini dinilai layak mendapat piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restoran ke daerah," katanya.
Dia menjelaskan, pemberian penghargaan ini menindaklanjuti kerjasama kejaksaan dan Pemkab OKU dalam mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
"Kami bersama Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10 persen terhadap 150 wajib pajak yang beroperasi di Kabupaten OKU," katanya.
Adapun jumlah penerimaan pajak restoran yang didapat selama Januari-November 2024 yaitu sebesar Rp4.266.771.996.
Kajari menambahkan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab OKU terhadap wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.
Ia berharap dengan pemberian penghargaan ini menjadi pemicu restoran lainnya untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah dengan taat membayar pajak 10 persen.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan secara langsung kepada tujuh restoran wajib pajak yang dianggap patuh dalam melaporkan dan menyetor pajak sebesar 10 persen.
Adapun tempat usaha restoran yang taat dalam membayar pajak tersebut yaitu Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.
"Ketujuh restoran ini dinilai layak mendapat piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restoran ke daerah," katanya.
Dia menjelaskan, pemberian penghargaan ini menindaklanjuti kerjasama kejaksaan dan Pemkab OKU dalam mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
"Kami bersama Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10 persen terhadap 150 wajib pajak yang beroperasi di Kabupaten OKU," katanya.
Adapun jumlah penerimaan pajak restoran yang didapat selama Januari-November 2024 yaitu sebesar Rp4.266.771.996.
Kajari menambahkan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab OKU terhadap wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.
Ia berharap dengan pemberian penghargaan ini menjadi pemicu restoran lainnya untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah dengan taat membayar pajak 10 persen.