Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
"Hingga Oktober 2024 ini ada empat kekayaan intelektual dari Kabupaten Ogan Ilir yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.
Keempat kekayaan intelektual berupa pengetahuan tradisional Kabupaten Ogan Ilir yang tercatat di DJKI itu yakni Kain Gebeng, Bekasam, Pindang Meranjat, dan Pindang Pegagan.
Potensi kekayaan intelektual dari kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang itu cukup banyak, namun yang didaftarkan baru sebagian kecil.
Untuk membantu optimalisasi pendaftaran kekayaan intelektual daerah tersebut, pihaknya telah melakukan inventarisasi potensi yang bisa segera diajukan ke DJKI.
Berdasarkan hasil inventarisasi baru-baru ini, ada kekayaan intelektual indikasi geografis yang sedang disiapkan berkasnya oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk didaftarkan ke DJKI Kemenkumham.
Kekayaan intelektual indikasi geografis yang akan didaftarkan seperti Nanas Ogan Ilir, Beras Pegagan, dan Itik Pegagan.
Sedangkan untuk potensi kekayaan intelektual komunal antara lain lagu-lagu daerah/tradisional Ogan Ilir, olahraga tradisional, makanan tradisional, dan rumah tradisional bongkar pasang.
"Untuk proses pendaftaran dan keluarnya sertifikat kekayaan intelektual dari DJKI, tim kami akan melakukan pendampingan," ujar Ika Ahyani.
Sementara Kepala Balitbangda Kabupaten Ogan Ilir, Astuti menjelaskan bahwa di daerahnya terdapat banyak potensi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis.
Namun, hal tersebut belum tergali dengan baik karena kurangnya wawasan dan pengetahuan dari masyarakat maupun perangkat daerah jajaran Pemkab Ogan Ilir.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk membantu penjelasan informasi dan teknis pendaftaran kekayaan intelektual itu," harap Astuti.
"Hingga Oktober 2024 ini ada empat kekayaan intelektual dari Kabupaten Ogan Ilir yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.
Keempat kekayaan intelektual berupa pengetahuan tradisional Kabupaten Ogan Ilir yang tercatat di DJKI itu yakni Kain Gebeng, Bekasam, Pindang Meranjat, dan Pindang Pegagan.
Potensi kekayaan intelektual dari kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang itu cukup banyak, namun yang didaftarkan baru sebagian kecil.
Untuk membantu optimalisasi pendaftaran kekayaan intelektual daerah tersebut, pihaknya telah melakukan inventarisasi potensi yang bisa segera diajukan ke DJKI.
Berdasarkan hasil inventarisasi baru-baru ini, ada kekayaan intelektual indikasi geografis yang sedang disiapkan berkasnya oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk didaftarkan ke DJKI Kemenkumham.
Kekayaan intelektual indikasi geografis yang akan didaftarkan seperti Nanas Ogan Ilir, Beras Pegagan, dan Itik Pegagan.
Sedangkan untuk potensi kekayaan intelektual komunal antara lain lagu-lagu daerah/tradisional Ogan Ilir, olahraga tradisional, makanan tradisional, dan rumah tradisional bongkar pasang.
"Untuk proses pendaftaran dan keluarnya sertifikat kekayaan intelektual dari DJKI, tim kami akan melakukan pendampingan," ujar Ika Ahyani.
Sementara Kepala Balitbangda Kabupaten Ogan Ilir, Astuti menjelaskan bahwa di daerahnya terdapat banyak potensi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis.
Namun, hal tersebut belum tergali dengan baik karena kurangnya wawasan dan pengetahuan dari masyarakat maupun perangkat daerah jajaran Pemkab Ogan Ilir.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk membantu penjelasan informasi dan teknis pendaftaran kekayaan intelektual itu," harap Astuti.