Palembang (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Branch Office-BO) Prabumulih, Sumatera Selatan, menyalurkan klaim asuransi Davestera Rp210 juta kepada ahli waris salah satu nasabahnya yang meninggal dunia..
Penyerahan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah meninggal dunia atas nama almarhum Haryanto nasabah pinjaman dari BRI KC Prabumulih diserahkan langsung kepada ahli waris (istri) almarhum didampingi Kepala SBM BRI BO Prabumulih Okky Singa Dilaga, kata Regional CEO BRI Palembang Kusdinar Wiraputra, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, penyerahan klaim asuransi Davestera kepada istri nasabah yang meninggal dunia itu sebagai bentuk meringankan duka keluarga yang ditinggal nasabah tersebut.
Almarhum Haryanto merupakan nasabah pinjaman kredit dan mengikuti asuransi dari BRIlife.
"Semasa hidupnya nasabah mengikuti asuransi Davestera premi Rp6 juta/tahun. Almarhum sudah melakukan pembayaran premi dua kali berjalan tahun ketiga, maka BRIlife wajib membayarkan100 persen dari uang pertanggungan yang disepakati oleh nasabah," jelasnya.
Produk Davestera dari BRIlife merupakan produk unit link yang memberikan manfaat, untuk tutup usia yakni uang pertanggungan dan nilai investasi kepada ahli waris.
Nilai investasi, maturity (jatuh tempo) adalah nilai investasi dan asuransi tambahan sesuai kebutuhan nasabah (kesehatan, kecelakaan dan pembebasan premi).
"Jadi asuransi ini sangat bermanfaat untuk keluarga nasabah, apabila terjadi risiko tutup usia dan bisa menjadi pengamanan aset," ujarnya.
Sebelumnya pada 10 Oktober 2024, BRI Kantor Cabang (Branch Office - BO) Kayu Agung juga memberikan klaim Asuransi Aurora Plus dan uang Rp50 juta kepada ahli waris salah satu nasabah kredit yang mengalami musibah meninggal dunia atas nama Ali Rusman (49).
Klaim asuransi itu diserahkan langsung kepada ahli warisnya (istri) nasabah oleh Pimpinan Cabang BRI BO Kayu Agung, Syafrizal, di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kata
Kusdinar Wiraputra.
Penyerahan uang pertanggungan klaim asuransi nasabah meninggal dunia atas nama almarhum Haryanto nasabah pinjaman dari BRI KC Prabumulih diserahkan langsung kepada ahli waris (istri) almarhum didampingi Kepala SBM BRI BO Prabumulih Okky Singa Dilaga, kata Regional CEO BRI Palembang Kusdinar Wiraputra, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, penyerahan klaim asuransi Davestera kepada istri nasabah yang meninggal dunia itu sebagai bentuk meringankan duka keluarga yang ditinggal nasabah tersebut.
Almarhum Haryanto merupakan nasabah pinjaman kredit dan mengikuti asuransi dari BRIlife.
"Semasa hidupnya nasabah mengikuti asuransi Davestera premi Rp6 juta/tahun. Almarhum sudah melakukan pembayaran premi dua kali berjalan tahun ketiga, maka BRIlife wajib membayarkan100 persen dari uang pertanggungan yang disepakati oleh nasabah," jelasnya.
Produk Davestera dari BRIlife merupakan produk unit link yang memberikan manfaat, untuk tutup usia yakni uang pertanggungan dan nilai investasi kepada ahli waris.
Nilai investasi, maturity (jatuh tempo) adalah nilai investasi dan asuransi tambahan sesuai kebutuhan nasabah (kesehatan, kecelakaan dan pembebasan premi).
"Jadi asuransi ini sangat bermanfaat untuk keluarga nasabah, apabila terjadi risiko tutup usia dan bisa menjadi pengamanan aset," ujarnya.
Sebelumnya pada 10 Oktober 2024, BRI Kantor Cabang (Branch Office - BO) Kayu Agung juga memberikan klaim Asuransi Aurora Plus dan uang Rp50 juta kepada ahli waris salah satu nasabah kredit yang mengalami musibah meninggal dunia atas nama Ali Rusman (49).
Klaim asuransi itu diserahkan langsung kepada ahli warisnya (istri) nasabah oleh Pimpinan Cabang BRI BO Kayu Agung, Syafrizal, di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kata
Kusdinar Wiraputra.