Palembang (ANTARA) - Kopi robusta yang dihasilkan petani Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan telah tersertifikasi atau terdaftar sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Pengukuhan dan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dilakukan pada awal Oktober 2024 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu petang.
Dia menjelaskan, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Ketentuan indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kekayaan intelektual sebagai aset yang sangat berharga memiliki peranan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis menjadi salah satu upaya perwujudan pengembangan ekosistem KI di suatu negara yang kini telah menjadi syarat penting untuk melakukan perdagangan internasional, katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki tujuh indikasi geografis yakni kopi robusta Semendo terdaftar tahun 2015.
Kemudian kopi robusta Empat Lawang terdaftar tahun 2017, duku Komering terdaftar 2017, kopi robusta Pagaralam terdaftar 2020, kopi robusta OKU Selatan terdaftar 2023
Gambir toman Musi Banyuasin (Muba) terdaftar tahun 2023, dan satu indikasi geografis yang baru saja terdaftar pada 2024 ini yakni kopi robusta Lahat.
Mengingat pentingnya pendaftaran infikasi geografis (IG), Ilham Djaya menilai hal ini sebagai upaya mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya serta upaya perlindungan dari penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu.
"Pemerintah daerah bersama dengan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) diharapkan dapat melakukan tata kelola ekosistem IG Kopi Robusta Lahat agar dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi kabupaten setempat," ujar Kakanwil lham Djaya.
Sebelumnya Penjabat Bupati Lahat Imam Pasli menjelaskan bahwa dengan tersertifikasinya kopi robusta menjadi identitas kabupaten ini, tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tetapi menjadi cerminan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki.
"Keberhasilan ini tidak bisa terwujud tanpa dukungan dan kerja sama yang solid dari semua pihak, mulai dari petani, MPIG, pemerintah, hingga lembaga terkait lainnya. Oleh karenanya, saya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat khususnya kolaborasi yang baik antara Pemkab Lahat dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata Pj Bupati Lahat.
"Pengukuhan dan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dilakukan pada awal Oktober 2024 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu petang.
Dia menjelaskan, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Ketentuan indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kekayaan intelektual sebagai aset yang sangat berharga memiliki peranan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis menjadi salah satu upaya perwujudan pengembangan ekosistem KI di suatu negara yang kini telah menjadi syarat penting untuk melakukan perdagangan internasional, katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki tujuh indikasi geografis yakni kopi robusta Semendo terdaftar tahun 2015.
Kemudian kopi robusta Empat Lawang terdaftar tahun 2017, duku Komering terdaftar 2017, kopi robusta Pagaralam terdaftar 2020, kopi robusta OKU Selatan terdaftar 2023
Gambir toman Musi Banyuasin (Muba) terdaftar tahun 2023, dan satu indikasi geografis yang baru saja terdaftar pada 2024 ini yakni kopi robusta Lahat.
Mengingat pentingnya pendaftaran infikasi geografis (IG), Ilham Djaya menilai hal ini sebagai upaya mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya serta upaya perlindungan dari penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu.
"Pemerintah daerah bersama dengan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) diharapkan dapat melakukan tata kelola ekosistem IG Kopi Robusta Lahat agar dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi kabupaten setempat," ujar Kakanwil lham Djaya.
Sebelumnya Penjabat Bupati Lahat Imam Pasli menjelaskan bahwa dengan tersertifikasinya kopi robusta menjadi identitas kabupaten ini, tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tetapi menjadi cerminan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki.
"Keberhasilan ini tidak bisa terwujud tanpa dukungan dan kerja sama yang solid dari semua pihak, mulai dari petani, MPIG, pemerintah, hingga lembaga terkait lainnya. Oleh karenanya, saya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat khususnya kolaborasi yang baik antara Pemkab Lahat dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata Pj Bupati Lahat.